Ratu Atut diketahui divonis bersalah telah menyuap hakim MK Akil Mochtar Rp 1 miliar terkait sengketa hasil Pilkada Lebak.
Dalam perkara tersebut, Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh pengadilan tingkat pertama. Hukuman ini kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun penjara pada Maret 2015.
Selain itu, Ratu Atut juga divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79,7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.