Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Ratu Atut tidak boleh melakukan tindak pidana maupun pelanggaran umum atau khusus.
Aturan ini berlaku hingga masa program pembebasan bersyarat habis pada 8 Juli 2026.
"Kalau sampai terjadi program hak PB (pembebasan bersyarat) akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
Rika mengatakan, saat ini status Ratu Atut adalah Klien Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang. Penentuan Bapas ini mengacu pada penjamin dan tempat tinggalnya.
"Sampai dengan 8 Juli 2026," kata Rika.
Sebelumnya, Kemenkumham membenarkan bahwa Ratu Atut telah resmi bebas bersyarat per hari ini.
Penyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ini dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana berlaku terhadap narapidana lain.
"Hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," ujar Rika
Dalam catatan Kompas.com, Ratu Atut diketahui mendapatkan remisi 1 bulan pada Mei lalu. Kemudian, pada perayaan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Ratu Atut mendapatkan Remisi Umum berupa pengurangan 3 bulan masa kurungan.
Ratu Atut diketahui divonis bersalah telah menyuap hakim MK Akil Mochtar Rp 1 miliar terkait sengketa hasil Pilkada Lebak.
Dalam perkara tersebut, Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh pengadilan tingkat pertama. Hukuman ini kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun penjara pada Maret 2015.
Selain itu, Ratu Atut juga divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79,7 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/06/16380351/ditjen-pas-ingatkan-bebas-bersyarat-ratu-atut-bisa-dicabut-jika-lakukan