JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Syamsu Rahman, disebut telah diberhentikan dari jabatannya.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi SDM Bawaslu RI, Herwyn Malonda, ketika ditanya tindak lanjut kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawalsu Depok senilai Rp 1,1 miliar.
"Kasek (Kepala Sekretariat) Depok sudah diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu (RI)," ungkap Herwyn kepada Kompas.com pada Selasa (6/9/2022).
Sebelumnya, Herwyn mengatakan, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro, telah mengarahkan Sekretaris Bawaslu Jawa Barat untuk memantau masalah dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Depok 2020 yang dilakukan pegawai Bawaslu Depok.
Kasus itu kini tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
Baca juga: Pegawai Bawaslu Depok Diduga Pakai Rp 1,1 Miliar Dana Hibah APBD untuk Kepentingan Pribadi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengungkapkan, dana hibah yang diduga disalahgunakan ini seharusnya dipergunakan untuk kegiatan pengawasan Pilkada Kota Depok Tahun 2020.
Menurutnya, dana hibah APBD Depok tahun 2020 untuk Bawaslu Depok senilai Rp 15 miliar.
Uang senilai Rp 1,1 miliar diduga disalahgunakan dengan cara dicairkan. Kemudian, digunakan untuk keperluan pribadi dan kegiatan hiburan malam.
"Tak tanggung-tanggung dana yang ditransfer oknum tersebut bernilai Rp 1,1 miliar rupiah tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok," kata Andi Rio, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Kejari Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah APBD oleh Pegawai Bawaslu Depok untuk Hiburan Malam
Kemudian, Andi Rio mengatakan, uang hibah senilai Rp 1,1 miliar yang diduga disalahgunakan tersebut belum juga kembali ke rekening Bawaslu Kota Depok.
"Diduga ulah oknum Kepala Sekretariat Kota Depok, digunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara dicairkan dengan melawan prosedur keuangan," ujar Andi Rio.
"Dan juga oleh oknum bendahara diduga dilakukan penarikan tunai senilai miliaran rupiah yang tidak sesuai juknis," katanya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.