Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Obstruction of Justice" dan "Extrajudicial Killing" di Kasus Ferdy Sambo, Apa Itu?

Kompas.com - 02/09/2022, 12:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berlanjut.

Terbaru, polisi menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan dalam kasus ini.

Ketujuh tersangka merupakan anggota Polri. Satu di antaranya sudah tidak asing lagi, yakni Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya telah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Yosua.

Enam tersangka obstruction of justice lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: 5 Temuan Komnas HAM soal Kasus Brigadir J: Extrajudicial Killing hingga Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo

Dalam kasus ini, Sambo diduga menjadi otak pembunuhan berencana dengan memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Yosua.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan, peristiwa ini merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan obstruction of justice? Apa pula maksud dari extrajudicial killing?

Obstruction of justice

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej dalam artikel berjudul "Obstruction of Justice dan Hak Angket DPR" yang dimuat Harian Kompas, 21 Juli 2017, pernah membahas soal obstruction of justice.

Menurutnya, obstruction of justice secara harfiah diartikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses hukum, baik terhadap saksi, tersangka, atau terdakwa.

Baca juga: Babak Baru Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Jadi Tersangka Obstruction of Justice Bersama 6 Polisi Lain

Obstruction of justice dilakukan dengan maksud untuk menunda, mengganggu, atau mengintervensi proses hukum dalam satu kasus.

"Obstruction of justice yang demikian mengandung makna bahwa tindakan yang dilakukan sejak awal tersebut punya motif untuk menghalangi proses hukum," tulis Eddy dikutip dari Kompas.com.

Oleh karenanya, obstruction of justice masuk dalam kategori tindak pidana.

Perihal obstruction of justice telah diatur dalam Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berikut rinciannya.

Pasal 221 KUHP (Ayat) 1
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Pasal 221 KUHP (Ayat 2)
Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.

Baca juga: Ferdy Sambo dan 2 Perkara yang Membuatnya Jadi Tersangka

Pasal 21 UU Tipikor
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Extrajudicial killing

Dikutip dari laman Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), extrajudicial killing dapat diartikan sebagai pembunuhan di luar putusan pengadilan.

Tindakan ini dilarang keras oleh hukum HAM internasional maupun peraturan perundang-undangan nasional.

Larangan tersebut dimuat di dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, juga International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo Dihentikan Polisi, Dihidupkan Kembali Komnas HAM

Extrajudicial killing merupakan pelanggaran hak hidup seseorang. Padahal, hak hidup setiap orang dijamin oleh konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.

Hak hidup merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi apa pun keadaannya (non-derogable rights).

"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya," demikian bunyi Pasal 28A UUD 1945.

Kasus Ferdy Sambo

Dalam kasus kematian Brigadir J, polisi menduga Irjen Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan berencana.

Pihak kepolisian sebelumnya telah menyatakan bahwa tak ada insiden baku tembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Daftar 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, dari Ferdy Sambo hingga Brigjen Hendra

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Alexandra Ananda Komnas HAM beberkan isi rekomendasi teknis terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diberikan kepada Polri.

Sejauh ini, telah ditetapkan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Terbaru, polisi menetapkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice kematian Brigadir J. Seluruhnya diduga menghalang-halangi penyidikan terhadap kasus kematian Yosua.

Para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com