Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr Hamidah Abdurrachman
Pakar Hukum Pidana

Pakar Hukum Pidana, peneliti, pengamat Kepolisian dan aktivis pelayanan hak-hak perempuan dan anak

Rekonstruksi dan Lemahnya Sensitivitas Polisi terhadap Korban

Kompas.com - 02/09/2022, 05:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEBAGAI kelanjutan dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rekonstruksi dilakukan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Rekonstruksi ini dilakukan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kegiatan ini juga dihadiri Kompolnas, KPSK dan Komnas HAM.

Di dalam Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 24 disebutkan:

  1. Untuk kepentingan pembuktian dapat dilakukan pemeriksaan konfrontasi dengan mempertemukan saksi dengan saksi atau saksi dengan tersangka;
  2. Pemeriksaan konfrontasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik/Penyidik Pembantu wajib menghindarkan terjadinya konflik
  3. Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, Penyidik/Penyidik Pembantu dapat melakukan rekonstruksi.

Sayangnya dalam proses rekonstruksi tersebut kuasa hukum keluarga Korban tidak dilibatkan, bahkan diusir oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Menurut Kamaruddin, pihaknya tidak diizinkan ke dalam lokasi rekonstruksi dan hanya dipersilakan memantau dari luar, dengan alasan rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.

Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya.

Pernyataan Dirtipidum ini menujukkan mindset polisi masih klise, yaitu hanya melihat dari sisi perbuatan dan pelaku dan sama sekali telah mengabaikan kepentingan korban.

Padahal Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Posisi korban telah disingkirkan oleh arogansi pejabat dengan pemikiran positivis, yaitu hanya berpegang pada penafsiran atas peraturan.

Kedudukan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak usai berdoa di makam Brigadir J menangis histeris saat proses ekhumasi makam Brigadir J, Rabu (27/7/2022).KOMPAS.com/SUWANDI Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak usai berdoa di makam Brigadir J menangis histeris saat proses ekhumasi makam Brigadir J, Rabu (27/7/2022).
Sejalan dengan perkembangan masyarakat, muncul gagasan tentang perlindungan terhadap korban kejahatan perlu dilakukan perubahan dalam Sistem Peradilan Pidana dalam rangka menegakkan dan melindungi hak-hak korban.

Beberapa pakar seperti Sumner sempat menyatakan “the increase in victimazation in recent time has caused a reassessment of the role of the victim in the criminal (1992:3)."

Timbulnya mindset offender-centered menurut Packer (1968:17) menyangkut masalah utama dalam hukum pidana adalah kejahatan (offence), kesalahan (guilt) serta pidana (punishment).

Pendapat ini sudah tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perhatian hukum pidana harus bergeser bukan saja offender-centered, tetapi seperti yang dikatakan Schafer (1968:4) menjadi Criminal-victim relationship, sehingga pelaksanaan hukum pidana menjadi lebih tepat dan memenuhi rasa keadilan.

Mardjono Reksodiputro (1994:91) menilai “Sistem peradilan pidana yang sekarang ini berlaku terlalu difokuskan pada pelaku dan kurang sekali memperhatikan korban".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com