Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara mengatakan, pelanggaran pertama yang dilakukan yaitu penghilangan hak untuk hidup.
"Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya, terdapat pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri," kata Beka dalam konferensi pers, Kamis (1/9/2022).
Diketahui para tersangka pelanggaran hak untuk hidup ini sudah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan, Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.
Pelanggaran kedua yaitu hak memperoleh keadilan yang terdapat dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Ada dua pelanggaran yang dinilai terjadi yaitu Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap Putri diekseksui mati tanpa adanya proses hukum.
Begitu juga dengan kasus kekerasan seksual yang diduga dialami oleh Putri.
"Terhadap saudari PC terhambat kebebasannya untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa intervensi siapapun," ucap Beka.
Ketiga, pelanggaran obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum.
"Berdasarkan fakta yang ditemukan, terdapat tindakan yang diduga merupakan obstruction of justice dalam peristiwa penembakan Brigadir J tersebut," imbuh Beka.
Dua tindakan tersebut yaitu menyembunyikan dan melenyapkan barang bukti sebelum atau sesudah proses hukum.
Kedua, tindakan sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa. Kedua tindakan ini berimplikasi pada pemenuhan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Pelanggaran HAM keempat yaitu hak anak. Karena menurut Komnas HAM akibat kasus Brigadir terjadi pelanggaran hak anak.
"Khususnya hak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan psikis atau mental terhadap anak-anak dari saudara FS dan saudari PC," ucap Beka.
Usut Pelecehan Seksual
Komnas HAM juga merekomendasikan Polri kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Hal tersebut tertuang dalam laporan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diserahkan kepada kepolisian pada Kamis (1/9/2022) hari ini.
"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus," kata Beka Ulung Hapsara membacakan rekomendasi di Kantor Komnas HAM, Kamis.
Dugaan kekerasan seksual ini juga dituangkan dalam kesimpulan yang didapat oleh Komnas HAM.
"(Kesimpulan) terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," ucap Beka.
Rekomendasi tersebut bukan tanpa alasan. Temuan faktual Komnas HAM memperlihatkan, Putri diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Peristiwa tersebut terjadi di Magelang, atau ketika Ferdy Sambo sudah tidak berada di Magelang seperti dijelaskan Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan Choirul Anam.
"Pada tanggal yang sama (7 Juli) terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC di mana Saudara FS pada saat yang sama (saat terjadi kekerasan seksual) tidak berada di Magelang," kata Anam.
Kekerasan seksual tersebut kemudian menjadi pemantik salah seorang tersangka, yaitu Kuat Maruf (KM) mengancam akan membunuh Brigadir J.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/01/16491941/komnas-ham-ungkap-4-pelanggaran-ham-dalam-kasus-pembunuhan-brigadir-j