JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menilai keputusan kepolisian tidak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati sudah tepat.
Tapi ia meminta pertimbangan untuk tidak melakukan penahanan pada Putri juga diterapkan pada kasus-kasus lain.
“Terlebih PC memiliki anak yang masih kecil, sehingga dengan alasan kemanusiaan dan demi kepentingan terbaik anak maka keputusan untuk tidak menahan dan hanya wajib lapor merupakan keputusan tepat,” tutur Taufik Basari pada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
“Ini semestinya berlaku untuk semua kasus, tidak hanya dalam kasus ini saja,” sambungnya.
Baca juga: Alasan Polri Tak Tahan Putri Candrawathi
Dalam pandangan Taufik, penahanan tersangka merupakan kebutuhan penyidik, tapi tidak menjadi sebuah keharusan.
Penahanan, lanjut dia, bisa diberlakukan selama ada kekhawatiran tersangka bakal menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi tindak pidana.
“Sehingga jika tidak ada alasan-alasan tersebut, menurut saya tidak perlu ada penahanan,” ucapnya.
Taufik mengaku sering memberikan masukan ini pada aparat penegak hukum yang merupakan mitra Komisi III DPR.
“Jika tidak ada alassan-alasan yang cukup untuk melakukan penahanan terlebih terdapat alasan kemanusiaan, maka tidak perlu dilakukan penahanan,” pungkasnya.
Baca juga: Tak Tahan Putri Candrawathi, Polri Dinilai Tidak Terapkan Equality Before the Law
Diketahui Putri merupakan salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri kemudian menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka di Mabes Polri, Rabu (31/8/2022).
Pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis mengungkapkan pihaknya meminta agar Putri tidak ditahan.
Ia menyampaikan permintaan kliennya itu lantas dikabulkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” ujar Arman ditemui di Mabes Polri, Rabu malam.
Baca juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pengamat Duga Pengaruh Ferdy Sambo Masih Kuat
Dalam perkara ini Putri diduga turut terlibat dalam proses perencanaan pembunuhan.
Ia menjadi tersangka bersama Sambo, Kuat Ma’ruf, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, serta Bripka Ricky Rizal.
Para tersangka lantas dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.