JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih didalami keterangannya oleh penyidik soal tindakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain saat ini telah ditetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Sementara FS masih dilakukan pemeriksaan, karena kemarin baru selesai kode etiknya,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Pemeriksaan terhadap Sambo terkait dugaan obstruction of justice dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.
Dedi mengatakan saat ini sudah ada enam polisi yang ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice di kasus Brigadir J.
Keenam anggota yang ditetapkan tersangka itu yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, dan Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Baca juga: Banding Ferdy Sambo atas Putusan Komisi Kode Etik Masih Diproses, Akan Digelar Sidang Nanti
Kelima, Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Menurut Dedi keenam tersangka juga sedang diproses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)-nya.
“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” tegas Dedi.
Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah dari Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.
Polisi telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada E, dan 3 orang lain sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pengamat Duga Pengaruh Ferdy Sambo Masih Kuat
Dalam kasus tewasnya Brigadir J itu, Ferdy Sambo juga merekayasa adegan penembakan dan seolah membuatnya sebagai baku tembak.
Hasil pendalaman tim khusus Polri ada puluhan anggota polisi yang akhirnya diperiksa terkait dugaaan pelanggaran etik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.