JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor membantah telah diperkaya dengan adanya izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Kuasa Hukum Master Parulian, Juniver Girsang menilai, kliennya justru dirugikan atas kebijakan adanya izin ekspor tersebut.
"Kalau dikatakan memperkaya malahan faktanya sebetulnya kita dirugikan karena kebijakan yang inkonsisten," ujar Juniver di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Jaksa Duga Grup Wilmar Raup Keuntungan Ilegal Rp 1,6 Triliun
"Dengan demikian sebetulnya yang harus kita mintai pertanggungjawaban adalah yang membuat kebijakan yang terus menerus berubah dan faktanya produsen itu korban kebijakan" ucapnya.
Juniver mengatakan Master Parulian tidak terima atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menyebutkan bahwa kliennya telah diperkaya dengan kebijakan tersebut.
Selain Master Parulian ada juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Baca juga: Sidang Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp 18,3 Triliun
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Atas dakwaan yang dibacakan, Master Parulian pun bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Apalagi, kata Juniver, kebijakan izin ekspor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sesungguhnya malah merugikan kliennya.
"Tidak menutup kemungkinan kami meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah yang mengakibatkan produsen ini khususnya klien kami mengalami kerugian," papar Juniver.
Dalam kasus ini, mantan Dirjen Daglu Kemendag didakwa melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah.
Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) juga diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi.
Baca juga: Rapat dengan Komisi III, Jaksa Agung Bahas Korupsi Minyak Goreng-Surya Darmadi
Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun.
Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.
“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata Jaksa saat membacakan dakwaannya.
Lebih lanjut, Jaksa menyebut dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun, negara menanggung beban kerugian Rp 2.952.526.912.294,45 atau Rp 2,9 triliun.
Menurut Jaksa, kerugian keuangan negara itu merupakan dampak langsung dari penyalahgunaan fasilitas persetujuan ekspor (PE) produk CPO dan turunannya atas perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas.
Baca juga: Jejak Kasus Korupsi Minyak Goreng sampai Menjelang Sidang
Wisnu dan empat tersangka lain didakwa memanipulasi pemenuhan persyaratan domestic market obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit memenuhi stok dalam negeri. Sementara, DPO merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri.
Akibat DMO tidak disalurkan, negara akhirnya mesti mengeluarkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membantu beban masyarakat.
“Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam penyaluran BLT Tambahan Khusus Minyak Goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan,” tutur Jaksa.
Adapun sejumlah korporasi yang menerima kekayaan dalam akibat persetujuan ekspor CPO itu adalah Grup Wilmar sebanyak Rp 1.693.219.882.064, Grup Musim Mas Rp 626.630.516.604, dan Grup Permata Hijau Rp 124.418.318.216.
Baca juga: Kejagung: 5 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng Akan Segera Disidang
Jaksa lantas mendakwa WIsnu, Lin Che Wei, Stanley, Pierre, dan Master dengan Pasal yang sama.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 juncto Pasal 18 undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.