Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amarah Ferdy Sambo ke Brigadir J: Kamu Tega Sekali Sama Saya!

Kompas.com - 31/08/2022, 15:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amarah Irjen Ferdy Sambo meluap sesaat sebelum memerintahkan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketika itu, Sambo menyebut Brigadir J kurang ajar dan tega pada dirinya.

"Kamu tega sekali sama saya, kamu kurang ajar sekali sama saya!" kata Sambo ke Yosua, sebagaimana video animasi yang dirilis Polri berdasar hasil rekonstruksi perkara pembunuhan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan video animasi itu dari Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Membaca Ketenangan Ferdy Sambo dan Kegelisahan Putri Candrawathi dalam 7,5 Jam Rekonstruksi Pembunuhan

Peristiwa itu terjadi di ruang tengah lantai satu rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2022).

Selain Sambo dan Yosua, terdapat tiga orang lainnya di ruangan tersebut yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Dari ilustrasi video, tampak Brigadir J berdiri di depan tangga. Sementara, empat orang lainnya berdiri di hadapannya.

Usai mengamuk Brigadir J, Sambo memerintahkan Bharada E yang berada di sampingnya untuk menembak.

"Woy kamu tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak!" teriak Sambo ke Bharada E.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Perbedaan Keterangan antara Sambo dan Bharada E soal Tembakan ke Brigadir J

Merespons itu, Yosua tampak membungkukkan badan sambil mengangkat kedua tangannya di depan dada. Dia seperti hendak menghindar dan memohon supaya tak ditembak.

Tepat pukul 17.12 WIB, Richard Eliezer melepaskan tiga atau empat kali tembakan.

Tembakan itu diduga mengenai bahu sebelah kanan serta rahang Yosua.

Saat itu pula Brigadir J langsung terkapar. Tubuhnya tertelungkup di samping tangga depan gudang bersimbah darah.

Sambo lantas mengambil pistol yang dipakai Bharada E dan menembak bagian belakang kepala Yosua.

Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut mengambil pistol jenis HS-19 milik Brigadir J yang berada di pinggang Yosua.

Menggunakan pistol itu, dia melepaskan sejumlah tembakan ke arah dinding dekat tangga dan di atas lemari dekat langit-langit, supaya seolah-olah terjadi insiden baku tembak.

Baca juga: Detik-detik Penembakan Brigadir J Versi Rekonstruksi Ferdy Sambo dan Bharada E yang Tak Sesuai

Adapun hingga kini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com