JAKARTA, KOMPAS.com - Tim khusus (timsus) Polri akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Putri Candrawathi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (31/8/2022).
Istri Ferdy Sambo itu akan dikonfrontasi bersama 3 tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Besok konfrontir ada lima orang," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Adapun 3 tersangka lain yang akan dikonfrontasi dengan Putri yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Satu lagi yang akan mengikuti konfrontasi adalah asisten rumah tangga Ferdy Sambo.
Mereka semua akan dikonfrontasi mengenai peristiwa yang terjadi di Magelang.
"Ini semua yang ada di Magelang," kata Andi
Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, dia merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.