JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengembalikan berkas perkara terkait empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis (1/9/2022) pekan ini.
Adapun keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo (dalang penembakan), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pengembalian dari Kejagung ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lantaran berkas tersebut masih dalam posisi P18 atau hasil penyelidikan belum lengkap.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Peluk Erat Putri Candrawathi
Sehingga, dilakukan P-19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Berkas yang empat itu masih dalam posisi P-18, pengembalian berkas perkara penuntut umum kepada penyidik itu hari Kamis,” ujar Ketut ditemui di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (30/8/2022).
“P19-nya nanti akan diserahkan pada hari Kamis oleh teman-teman penuntut umum kepada penyidik, termasuk berkas perkara yang masih kekurangan," kata Kapuspenkum.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan, pihaknya akan mengembalikan berkas perkara terkait empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk dilengkapi.
Baca juga: Rekonstruksi Kejadian di Magelang, Brigadir J Duduk di Samping Putri Candrawathi yang Tertidur
Menurut Fadil, berkas akan dikembalikan karena masih ada beberapa hal yang harus diperjelas agar memenuhi syarat formil dan materil.
"Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi berkas perkara sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Fadil di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (29/8/2022).
"Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesusaian alat bukti. Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Membawa berkas ke persidangan ini tanggung jawabnya besar. Berkas itu harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," kata dia.
Kejagung Republik Indonesia menerima pelimpahan berkas perkara tahap I terhadap Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022. Sambo diduga sebagai dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat. Bekalangan, Putri juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.