JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengingatkan aparat penegak hukum dan militer untuk meningkatkan kewaspadaan imbas kasus mutilasi warga yang diduga dilakukan enam prajurit TNI Angkatan Darat dan empat orang sipil di Mimika, Papua.
Menurut Bobby, kewaspadaan ini perlu ditingkatkan karena kasus ini bermuatan antara militer dan warga sipil.
Baca juga: Saat 6 Oknum TNI dan Warga Sipil Berkomplot dalam Kasus Mutilasi demi Rp 250 Juta
Apalagi, salah satu korbannya diduga merupakan simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
“Kami di parlemen hanya perlu mengingatkan agar meningkatkan kewaspadan karena walaupun kasus ini seperti kriminal biasa, tapi muatan sipil-militer, apalagi ada dugaan keterlibatan anggota atau simpatisan KKB,” kata Bobby melalui pesan singkat, Selasa (30/8/2022).
Adapun dalam kasus mutilasi ini, jasad tiga dari empat korban sudah ditemukan. Polda Papua menduga salah satu korban berinisial LN merupakan simpatisan KKB Nduga pimpinan Egianus Kogoya.
Bobby pun mengingatkan akan adanya potensi kerentanan situasi selama proses penegakkan hukum ini berjalan.
Kerentanan situasi ini tak lepas karena adanya simpatisan KKB yang menjadi korban dalam kasus ini.
Menurut Bobby, potensi kerentanan situasi tersebut bisa saja melalui adanya informasi propaganda yang dapat memicu keresahan publik.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong aparat untuk memonitor informasi-informasi di tengah masyarakat yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Karena situasi di Mimika sangat rentan ketegangan sipil-militer, aparat perlu memonitor informasi yang beredar agar jangan dijadikan propaganda yang berpotensi membuat keadaan ricuh,” tegas Bobby.
Baca juga: 6 Anggota TNI Diduga Terlibat Kasus Mutilasi di Mimika, Pengamat: Harus Diusut Tuntas
Di samping itu, Bobby menyatakan, apa pun motif dari mutilasi ini, para pelaku harus dihukum.
“Harus diproses hukum karena jelas normanya dalam KUHP Pasal 338 dan 340 yang menjadi dasar untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan mutilasi. Apa pun motifnya, pelaku harus di hukum,” imbuh dia.
Sejauh ini, penyidik Polisi Militer TNI AD telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Sementara sisanya berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.
Baca juga: Menanti Komitmen TNI AD Usut Tuntas Prajurit yang Terlibat Mutilasi di Mimika
Sedangkan, tiga tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Untuk tersangka kalangan sipil ditangani pihak kepolisian.