JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Darat telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka dugaan kasus mutilasi empat warga sipil di Mimika, Papua.
Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani penyelidikan oleh Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.
“Sudah (jadi tersangka),” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo melalui pesan singkat, Senin (29/8/2022) siang.
Baca juga: Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Dalam penyelidikan kasus ini, Chandra telah mendapat perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman untuk mengusut tuntas.
Chandra memastikan bahwa TNI AD akan menegakkan hukum dalam kasus ini.
Oleh karena itu, pihaknya pun telah mengutus tim untuk terjun langsung guna mengawal kasus tersebut.
“Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam,” terang jenderal bintang tiga tersebut.
Sejauh ini, penyidik polisi militer telah menetapkan enam prajurit TNI AD sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: 6 Anggota TNI Diduga Terlibat Kasus Mutilasi di Mimika, Pengamat: Harus Diusut Tuntas
Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.
“Betul (dua perwira TNI AD jadi tersangka),” ujar Chandra.
Selain kedua perwira, pihak polisi militer juga telah menetapkan empat tersangka lain berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.
Dengan demikian, total prajurit yang ditetapkan tersangka sebanyak enam orang.
Chandra menambahkan, keenam tersangka tersebut saat ini telah ditahan di tahanan Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cendrawasih, Papua.
“(6 prajurit ditahan) di tahanan Pomdam Cendrawasih,” imbuh dia.
Baca juga: Dua Perwira TNI AD Jadi Tersangka Kasus Dugaan Mutilasi Warga Sipil di Mimika
Selain prajurit, terdapat empat warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua.