JAKARTA, KOMPAS.com - Tim khusus (timsus) Polri menggelar rekonstruksi perkara kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di lokasi tempat kejadian perkara yang ada di Kawasan Duren Tiga, Jakarta.
Kegiatan rekonstruksi digelar di dua rumah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, yaitu rumah dinas yang ada di Kompleks Polri dan rumah pribadi di Jalan Saguling.
Pantauan Kompas.com sekitar pukul 09.09 WIB, rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, dijaga ketat oleh personel Brimob.
Baca juga: Bharada E Akan Dihadirkan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Tampak, personel Brimob berjaga Di setiap sudut dan mengelilingi rumah dinas Sambo.
Personel Brimob itu mengenakan pakaian dinas loreng khas Brimob. Kemudian dipersenjatai lengkap dengan senjata laras panjang.
Rumah dinas Ferdy Sambo juga masih dikelilingi garis polisi berwarna kuning.
Saat dikonfirmasi soal pengamanan hari ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pengamanan sudah diatur oleh penyidik.
"Itu teknis semua sudah diatur," ucap Dedi saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar Hari Ini, Selangkah Lebih Maju Ungkap Penembakan di Duren Tiga
Selain itu, di lokasi rekonstruksi sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri juga disediakan sebuah layar televisi yang akan menayangkan proses rekonstruksi di dalam rumah.
Kegiatan rekonstruksi ini akan turut dihadiri para tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Selain itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mengawal kegiatan rekonstruksi tersebut.
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Tiga Komisioner Komnas HAM Akan Kawal Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat. Belakangan, Putri juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancama pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.