Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Candrawathi Tak Kunjung Ditahan, Pengaruh Ferdy Sambo di Polri Diduga Masih Kuat

Kompas.com - 30/08/2022, 09:30 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto menduga, pengaruh Irjen Ferdy Sambo masih kuat di institusi Polri.

Ini tampak dari belum ditahannya istri Sambo, Putri Candrawathi, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya," kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Kepada Komnas HAM, Putri Candrawathi Mengaku Disuruh Ferdy Sambo Ubah Keterangan

Bambang juga menduga, Putri tak kunjung ditahan karena empati polisi terhadap perempuan, utamanya seorang Bhayangkari.

Menurut Bambang, belum ditahannya Putri membuktikan bahwa azas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law belum sepenuhnya diterapkan di Polri.

Sebab, dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hanya Putri yang belum ditahan.

Padahal, kelima tersangka dijerat pasal yang sama soal dugaan pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Bila azas persamaan di mata hukum itu benar-benar dilaksanakan oleh polisi sebagai penegak hukum, tentunya tersangka juga diberikan hak dan perlakuan yang sama dengan tersangka-tersangka lain," ujar Bambang.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Sambo Ajukan Banding hingga Putri Candrawathi Kekeh Mengaku Korban Pelecehan

Namun demikian, lanjut Bambang, faktor-faktor tersebut bersifat asumtif. Di luar itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membolehkan adanya diskresi terkait penahanan tersangka.

Secara normatif, memugkinkan tersangka tidak ditahan karena alasan subjektif penyidik.

"Misalnya tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, dan sebagainya," kata dia.

Baca juga: Diperiksa 12 Jam, Putri Candrawathi Kekeh Akui Jadi Korban Pelecehan Seksual

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 19 Agustus 2022.

Dia diduga terlibat dalam pertemuan perencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah Sambo.

Di awal penetapannya sebagai tersangka, polisi tak menahan Putri karena istri Sambo itu disebut sedang sakit.

Namun, Putri hingga kini belum juga ditahan kendati kondisinya sudah dinyatakan sehat.

Adapun selain Putri, empat tersangka lain kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi dan Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi dan Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com