JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto menduga, pengaruh Irjen Ferdy Sambo masih kuat di institusi Polri.
Ini tampak dari belum ditahannya istri Sambo, Putri Candrawathi, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya," kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Kepada Komnas HAM, Putri Candrawathi Mengaku Disuruh Ferdy Sambo Ubah Keterangan
Bambang juga menduga, Putri tak kunjung ditahan karena empati polisi terhadap perempuan, utamanya seorang Bhayangkari.
Menurut Bambang, belum ditahannya Putri membuktikan bahwa azas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law belum sepenuhnya diterapkan di Polri.
Sebab, dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hanya Putri yang belum ditahan.
Padahal, kelima tersangka dijerat pasal yang sama soal dugaan pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Bila azas persamaan di mata hukum itu benar-benar dilaksanakan oleh polisi sebagai penegak hukum, tentunya tersangka juga diberikan hak dan perlakuan yang sama dengan tersangka-tersangka lain," ujar Bambang.
Namun demikian, lanjut Bambang, faktor-faktor tersebut bersifat asumtif. Di luar itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membolehkan adanya diskresi terkait penahanan tersangka.
Secara normatif, memugkinkan tersangka tidak ditahan karena alasan subjektif penyidik.
"Misalnya tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, dan sebagainya," kata dia.
Baca juga: Diperiksa 12 Jam, Putri Candrawathi Kekeh Akui Jadi Korban Pelecehan Seksual
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 19 Agustus 2022.
Dia diduga terlibat dalam pertemuan perencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah Sambo.
Di awal penetapannya sebagai tersangka, polisi tak menahan Putri karena istri Sambo itu disebut sedang sakit.
Namun, Putri hingga kini belum juga ditahan kendati kondisinya sudah dinyatakan sehat.
Adapun selain Putri, empat tersangka lain kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.