Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Alasannya

Kompas.com - 29/08/2022, 16:38 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

- Beberapa peristiwa di Indonesia yang masuk dalam kejahatan terhadap kemanusiaan di antaranya, Tragedi Trisakti dan Peristiwa Tanjung Priok.

3. Kejahatan perang

Kejahatan perang juga masuk dalam kejahatan internasional karena dianggap sebagai pelanggaran HAM serius.

Baca juga: Kepada Komnas HAM, Putri Candrawathi Mengaku Disuruh Ferdy Sambo Ubah Keterangan

Kejahatan perang adalah tindakan yang terjadi dalam konflik domestik atau perang antara dua negara atau lebih.

Untuk memutuskan seseorang atau militer sudah melakukan kejahatan perang, hukum humaniter internasional menetapkan tiga prinsip, yaitu pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian.

Adapun yang termasuk dalam kejahatan perang adalah sebagai berikut:

- Pembunuhan disengaja

- Penyiksaan tidak manusiawi

- Sengaja menyebabkan penderitaan besar

- Merekrut anak-anak di bawha usia 16 tahun dalam angkatan bersenjata

- Menggunakan racun

- Deportasi

4. Kejahatan agresi

Kejahatan agresi adalah perencanaan, persiapan, inisiasi atau eksekusi oleh seseorang yang ada dalam posisi efektif untuk melakukan kontrol atas tindakan politik atau militer suatu negara.

Adapun beberapa bentuk kejahatan agresi berdasarkan catatan sejarah adalah sebagai berikut: 


- Menyatakan perang terhadap negara lain

- Melakukan invasi

- Menyerang lewat darat, udara, dan laut

- Melakukan blokade laut di pantai

- Memberi bantuan terhadap sekelompok orang bersenjata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com