Sebab, pelanggaran HAM berat memiliki arti tersendiri sesuai dengan Statuta Roma yang sudah disepakati sebagai bentuk pelanggaran HAM berat.
Pelanggaran HAM berat, kata Taufan, adalah kejahatan negara yang dilakukan secara sengaja kepada masyarakat sipil dan dilakukan berulang kali dan melahirkan sebuah pola kekerasan.
Taufan mencontohkan di daerah operasi militer (DOM) yang sering terjadi kekerasan pelanggaran HAM akibat kebijakan pemerintah.
"Dalam operasi militer itu kemudian tentara kita melakukan kejahatan-kejatahan HAM, memeriksa orang dengan kekerasan, menyiksa, bahkan ada pemerkosaan dan pembunuhan di berbagai tempat dalam satu periode tertentu," kata Taufan saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).
Jika merujuk pada Statuta Roma terkait pelanggaran HAM berat, maka kasus Brigadir J tidak mewakili kasus HAM berat.
Namun, saat ini banyak masyarakat justru salah kaprah mengenai definisi pelanggaran HAM berat.
Karena menurut Taufan, frasa "pelanggaran HAM berat" tidak bisa sepenuhnya menerjemahkan Statuta Roma tentang gross voilations human rigth.
"Karena konotasinya (di masyarakat) begini, kalau ada (pelanggaran HAM) berat berarti ada (pelanggaran) ringan, lah ini orang (pembunuhan Brigadir J) kepala ditembak di sini kok (disebut) enggak berat?" kata dia.
Taufan mengatakan, banyak warga masih menilai pelanggaran HAM berat sebagai bentuk sadistis atau kekejaman yang diterima oleh korban.
"Padahal pelanggaran HAM berat itu adalah satu definisi hukum internasional yang kemudian kita masukkan ke Undang-Undang 26 Tahun 2000 yang berkaitan dengan kejahatan negara," ujar Taufan.
Empat Jenis pelanggaran HAM berat
Statuta Roma adalah perjanjian yang membentuk Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan.
Ada empat jenis pelanggaran HAM berat internasional berdasarkan Statuta Roma, yakni kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
1. Kejahatan genosida
Menurut pasal 8 UU Nomor 26 Tahun 2000, kejahatan genosida adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama.
Berikut lima bentuk kejahatan genosida:
- Pembunuhan anggota kelompok
- Tindakan yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik atau mental
- Tindakan yang bersifat pakasaan dengan tujuan mencegah kelahiran di dalam sebuah kelompok
- Pemindahan secara paksa anak dari suatu kelompok ke kelompok lain
- Genosida merupakan pelanggaran HAM berat yang termasuk dalam kejahatan internasional.
Kejahatan genosida dianggap sebagai pelanggaran paling serius karena umumnya melibatkan masyarakat secara luas.
Beberapa tindak kejahatan genosida yang pernah terjadi di dunia adalah sebagai berikut.
- Holocaust
- Operasi Anfal
- Konflik Bosnia
- Pembantaian Westerling di Sulawesi Selatan
- Genosida Rwanda
- Kejahatan kemanusiaan
- Kejahatan terhadap kemanusiaan atau crime against humanity (CAH) pertama kali muncul setelah Perang Dunia II.
2. Kejahatan kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah tindakan yang mengarah pada pembunuhan massal dengan menyiksa tubuh orang-orang sebagai sebuah kejahatan penyerangan.
Biasanya, bentuk kejahatan ini dilakukan terhadap warga negara sendiri atau warga negara asing, dan bisa dilakukan dari pemerintah terhadap rakyat atau musuh kepada rakyat.
Kejahatan kemanusiaan termasuk dalam kejahatan internasional yang tercantum dalam aturan hukum UU Nomor 26 Tahun 2000.
Kejahatan terhadap kemanusiaan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- Pembunuhan
- Pemusnahan
- Perbudakan
- Pengusiran
- Perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik
- Penyiksaan
- Pemerkosaan
- Penganiayaan
- Menghilangkan orang secara paksa
- Kejahatan apartheid
- Beberapa peristiwa di Indonesia yang masuk dalam kejahatan terhadap kemanusiaan di antaranya, Tragedi Trisakti dan Peristiwa Tanjung Priok.
3. Kejahatan perang
Kejahatan perang juga masuk dalam kejahatan internasional karena dianggap sebagai pelanggaran HAM serius.
Kejahatan perang adalah tindakan yang terjadi dalam konflik domestik atau perang antara dua negara atau lebih.
Untuk memutuskan seseorang atau militer sudah melakukan kejahatan perang, hukum humaniter internasional menetapkan tiga prinsip, yaitu pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian.
Adapun yang termasuk dalam kejahatan perang adalah sebagai berikut:
- Pembunuhan disengaja
- Penyiksaan tidak manusiawi
- Sengaja menyebabkan penderitaan besar
- Merekrut anak-anak di bawha usia 16 tahun dalam angkatan bersenjata
- Menggunakan racun
- Deportasi
4. Kejahatan agresi
Kejahatan agresi adalah perencanaan, persiapan, inisiasi atau eksekusi oleh seseorang yang ada dalam posisi efektif untuk melakukan kontrol atas tindakan politik atau militer suatu negara.
Adapun beberapa bentuk kejahatan agresi berdasarkan catatan sejarah adalah sebagai berikut:
- Menyatakan perang terhadap negara lain
- Melakukan invasi
- Menyerang lewat darat, udara, dan laut
- Melakukan blokade laut di pantai
- Memberi bantuan terhadap sekelompok orang bersenjata.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/29/16385571/komnas-ham-sebut-kasus-brigadir-j-bukan-pelanggaran-ham-berat-ini-alasannya