Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Alasannya

Kompas.com - 29/08/2022, 16:38 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat bukan kasus pelanggaran HAM berat.

Sebab, pelanggaran HAM berat memiliki arti tersendiri sesuai dengan Statuta Roma yang sudah disepakati sebagai bentuk pelanggaran HAM berat.

Pelanggaran HAM berat, kata Taufan, adalah kejahatan negara yang dilakukan secara sengaja kepada masyarakat sipil dan dilakukan berulang kali dan melahirkan sebuah pola kekerasan.

Baca juga: Tiga Komisioner Komnas HAM Akan Kawal Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Taufan mencontohkan di daerah operasi militer (DOM) yang sering terjadi kekerasan pelanggaran HAM akibat kebijakan pemerintah.

"Dalam operasi militer itu kemudian tentara kita melakukan kejahatan-kejatahan HAM, memeriksa orang dengan kekerasan, menyiksa, bahkan ada pemerkosaan dan pembunuhan di berbagai tempat dalam satu periode tertentu," kata Taufan saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).

Jika merujuk pada Statuta Roma terkait pelanggaran HAM berat, maka kasus Brigadir J tidak mewakili kasus HAM berat.

Namun, saat ini banyak masyarakat justru salah kaprah mengenai definisi pelanggaran HAM berat.

Karena menurut Taufan, frasa "pelanggaran HAM berat" tidak bisa sepenuhnya menerjemahkan Statuta Roma tentang gross voilations human rigth.

"Karena konotasinya (di masyarakat) begini, kalau ada (pelanggaran HAM) berat berarti ada (pelanggaran) ringan, lah ini orang (pembunuhan Brigadir J) kepala ditembak di sini kok (disebut) enggak berat?" kata dia.

Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Sambo dan 3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J ke Bareskrim

Taufan mengatakan, banyak warga masih menilai pelanggaran HAM berat sebagai bentuk sadistis atau kekejaman yang diterima oleh korban.

"Padahal pelanggaran HAM berat itu adalah satu definisi hukum internasional yang kemudian kita masukkan ke Undang-Undang 26 Tahun 2000 yang berkaitan dengan kejahatan negara," ujar Taufan.

Empat Jenis pelanggaran HAM berat

Statuta Roma adalah perjanjian yang membentuk Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan.

Ada empat jenis pelanggaran HAM berat internasional berdasarkan Statuta Roma, yakni  kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

1. Kejahatan genosida

Menurut pasal 8 UU Nomor 26 Tahun 2000, kejahatan genosida adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama.

Baca juga: KSP: Jalur Yudisial dan Non-yudisial Perlu Ditempuh untuk Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Berikut lima bentuk kejahatan genosida: 

- Pembunuhan anggota kelompok

- Tindakan yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik atau mental

- Tindakan yang bersifat pakasaan dengan tujuan mencegah kelahiran di dalam sebuah kelompok

- Pemindahan secara paksa anak dari suatu kelompok ke kelompok lain

- Genosida merupakan pelanggaran HAM berat yang termasuk dalam kejahatan internasional.

Kejahatan genosida dianggap sebagai pelanggaran paling serius karena umumnya melibatkan masyarakat secara luas.

Baca juga: 9 Contoh Genosida di Dunia dan Dugaan Kasusnya

Beberapa tindak kejahatan genosida yang pernah terjadi di dunia adalah sebagai berikut.

- Holocaust

- Operasi Anfal

- Konflik Bosnia

- Pembantaian Westerling di Sulawesi Selatan

- Genosida Rwanda

- Kejahatan kemanusiaan

- Kejahatan terhadap kemanusiaan atau crime against humanity (CAH) pertama kali muncul setelah Perang Dunia II.

2. Kejahatan kemanusiaan

Kejahatan kemanusiaan adalah tindakan yang mengarah pada pembunuhan massal dengan menyiksa tubuh orang-orang sebagai sebuah kejahatan penyerangan.

Biasanya, bentuk kejahatan ini dilakukan terhadap warga negara sendiri atau warga negara asing, dan bisa dilakukan dari pemerintah terhadap rakyat atau musuh kepada rakyat.

Kejahatan kemanusiaan termasuk dalam kejahatan internasional yang tercantum dalam aturan hukum UU Nomor 26 Tahun 2000.

Baca juga: Jokowi Dinilai Harus Penuhi Janji Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Kejahatan terhadap kemanusiaan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

- Pembunuhan

- Pemusnahan

- Perbudakan

- Pengusiran

- Perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik

- Penyiksaan

- Pemerkosaan

- Penganiayaan

- Menghilangkan orang secara paksa

- Kejahatan apartheid

- Beberapa peristiwa di Indonesia yang masuk dalam kejahatan terhadap kemanusiaan di antaranya, Tragedi Trisakti dan Peristiwa Tanjung Priok.

3. Kejahatan perang

Kejahatan perang juga masuk dalam kejahatan internasional karena dianggap sebagai pelanggaran HAM serius.

Baca juga: Kepada Komnas HAM, Putri Candrawathi Mengaku Disuruh Ferdy Sambo Ubah Keterangan

Kejahatan perang adalah tindakan yang terjadi dalam konflik domestik atau perang antara dua negara atau lebih.

Untuk memutuskan seseorang atau militer sudah melakukan kejahatan perang, hukum humaniter internasional menetapkan tiga prinsip, yaitu pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian.

Adapun yang termasuk dalam kejahatan perang adalah sebagai berikut:

- Pembunuhan disengaja

- Penyiksaan tidak manusiawi

- Sengaja menyebabkan penderitaan besar

- Merekrut anak-anak di bawha usia 16 tahun dalam angkatan bersenjata

- Menggunakan racun

- Deportasi

4. Kejahatan agresi

Kejahatan agresi adalah perencanaan, persiapan, inisiasi atau eksekusi oleh seseorang yang ada dalam posisi efektif untuk melakukan kontrol atas tindakan politik atau militer suatu negara.

Adapun beberapa bentuk kejahatan agresi berdasarkan catatan sejarah adalah sebagai berikut: 


- Menyatakan perang terhadap negara lain

- Melakukan invasi

- Menyerang lewat darat, udara, dan laut

- Melakukan blokade laut di pantai

- Memberi bantuan terhadap sekelompok orang bersenjata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com