JAKARTA, KOMPAS.com - Dua perwira TNI Angkatan Darat berpangkat Mayor dan Kapten ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mutilasi warga sipil di Mimika, Papua.
Kedua perwira tersebut merupakan seorang infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.
“Betul (dua perwira TNI AD jadi tersangka),” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (29/8/2022) sore.
Baca juga: Enam Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Mutilasi Warga Sipil di Mimika
Selain kedua perwira, pihak polisi militer juga telah menetapkan empat tersangka lain berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.
Dengan demikian, total prajurit yang ditetapkan tersangka sebanyak enam orang.
Chandra menambahkan, keenam tersangka tersebut saat ini telah ditahan di tahanan Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cendrawasih, Papua.
“(6 prahurit ditahan) di tahanan Pomdam Cendrawasih,” imbuh dia.
Polda Papua saat ini tengah melakukan penyelidikan atas temuan dua jenazah korban mutilasi yang ditemukan di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/8/2022).
Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani menyebutkan, para pelaku berjumlah sembilan orang, enam di antaranya adalah oknum anggota TNI.
Sedangkan korban berjumlah empat orang. Kepada korban, para pelaku berpura-pura ingin menjual senjata api.
Para korban yang diyakini berjumlah empat orang kemudian tertarik dan mendatangi para pelaku dengan membawa uang Rp 250 juta.
"Keempat korban dipancing oleh pelaku untuk membeli senjata jenis AK 47 dan FN seharga Rp 250 juta," ujar Faizal melalui pesan singkat, Minggu (28/8/2022).
Baca juga: TNI AD Akan Tindak Tegas jika 6 Prajurit Terbukti Terlibat Kasus Pembunuhan Sadis di Mimika
Faizal menerangkan, pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT, di SP 1, Distrik Mimika Baru, para pelaku bertemu dengan korban dan membunuh mereka.
Setelah melakukan pembunuhan, selanjutnya para pelaku memasukan jenazah ke dalam mobil korban dan membawanya ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, untuk dibuang.
Pelaku lebih dulu memasukkan korban ke dalam karung.