Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat Lengkap Naik KA Jarak Jauh dan Lokal, Berlaku Mulai 30 Agustus

Kompas.com - 29/08/2022, 15:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengubah ketentuan/syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 82 Tahun 2022.

Aturan yang sama juga tertulis dalam SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Lewat aturan teranyar, pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi dosis kedua.

Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA jarak jauh keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Baca juga: KAI Akan Remajakan Kereta Api Ekonomi, Kursi Tegak Bakal Diganti?

Di aturan sebelumnya, masyarakat boleh melengkapi syarat perjalanan dengan hasil negatif RT-PCR jika belum mendapat vaksin booster.

"KAI mengingatkan pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif dalam siaran pers, Senin (29/8/2022).

Luqman menuturkan, saat ini adalah masa sosialisasi. Oleh sebab itu dia meminta masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru dengan seksama.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus-12 September yang tidak memenuhi persyaratan vaksinasi, dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Baca juga: KAI Akan Ganti Kursi Gerbong Ekonomi, Akankah Harga Tiket Naik?

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

"Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh," jelas Luqman.

Supaya lebih jelas, berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus:

Syarat naik kereta api jarak jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a. Wajib vaksin ketiga (booster)

b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca juga: Update Corona 29 Agustus 2022: Indonesia Perlu Tingkatkan Pengadaan Tes Covid-19

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com