JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kepastian soal kenaikan tarif ojek online (ojol) belum bisa disampaikan hari ini.
Menurutnya, masih ada waktu sepekan untuk berbicara dengan penyelenggara ojek online, driver maupun masyarakat pengguna.
"Ojek saya belum bisa sampaikan hari ini. Saya masih ada waktu satu minggu untuk bicara dengan mereka," ujar Budi di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (29/8/2022).
"Arahan Pak Presiden adalah, satu, bahwa rakyat ini didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek kita dengar. Makanya kita butuh waktu," tegasnya.
Baca juga: Tarif Ojol Batal Naik, Serikat Pekerja Angkutan: Kami Minta Potongan Aplikator Jadi 10 Persen
Selain itu, pemerintah tidak ingin ada salah paham dari berbagai pihak.
Sehingga saat ini para pejabat Kemenhub sedang melakukan sosialisasi dan diskusi terlebih dahulu ke berbagai kota.
"Supaya enggak ada missed nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah. Atau sebaliknya, jadi kita ajak semua untuk bicara," kata Budi
"Bahkan Pak Dirjen, Pak Direktur road show ke Purwakarta, terutama kota-kota besar seperti Surabaya, Medan kita tanya kita diskusi dengan kelompok-kelompok itu," jelasnya.
Baca juga: Tarif Ojol Batal Naik, Ini Respons Asosiasi Pengemudi Ojek Online
Diberitakan sebelumnya, Kemenhub kembali menunda pemberlakuan tarif baru untuk ojol yang harusnya berlaku mulai hari ini 29 Agustus 2022.
Kenaikan tarif ojol ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," sebut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers Minggu (28/8/2022) di Jakarta.
Selain itu lanjut Adita, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.
Baca juga: Kemenhub Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Ini Alasannya
Adita mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online ini.
Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.
Pembatalan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Kemenhub juga membatalkan kenaikan tarif ojol yang awalnya akan berlaku 14 Agustus 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.