Menurutnya, masih ada waktu sepekan untuk berbicara dengan penyelenggara ojek online, driver maupun masyarakat pengguna.
"Ojek saya belum bisa sampaikan hari ini. Saya masih ada waktu satu minggu untuk bicara dengan mereka," ujar Budi di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (29/8/2022).
"Arahan Pak Presiden adalah, satu, bahwa rakyat ini didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek kita dengar. Makanya kita butuh waktu," tegasnya.
Selain itu, pemerintah tidak ingin ada salah paham dari berbagai pihak.
Sehingga saat ini para pejabat Kemenhub sedang melakukan sosialisasi dan diskusi terlebih dahulu ke berbagai kota.
"Supaya enggak ada missed nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah. Atau sebaliknya, jadi kita ajak semua untuk bicara," kata Budi
"Bahkan Pak Dirjen, Pak Direktur road show ke Purwakarta, terutama kota-kota besar seperti Surabaya, Medan kita tanya kita diskusi dengan kelompok-kelompok itu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kemenhub kembali menunda pemberlakuan tarif baru untuk ojol yang harusnya berlaku mulai hari ini 29 Agustus 2022.
Kenaikan tarif ojol ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," sebut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers Minggu (28/8/2022) di Jakarta.
Selain itu lanjut Adita, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.
Adita mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online ini.
Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.
Pembatalan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Kemenhub juga membatalkan kenaikan tarif ojol yang awalnya akan berlaku 14 Agustus 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/29/14583531/kenaikan-tarif-ojol-ditunda-menhub-arahan-presiden-dengar-suara-rakyat