Namun, penulis mengamati terdapat fakta lain terkait adanya perbedaan mendasar antara personel TNI dan Polri yang berdinas di kementerian dan lembaga sipil.
Perbedaan ini terletak pada birokrasi internal masing-masing, di mana TNI belum memiliki unit yang mengawasi pergerakan personel yang berdinas di kementerian ataupun lembaga sipil.
Untuk institusi Kepolisian, terdapat unit Penugasan Khusus (Gassus) di bawah Biro SDM Polri. Unit ini bertugas menangani administrasi personel yang berdinas di luar struktur internal Polri.
Untuk TNI, hal ini berpotensi menjadi masalah baru dan semakin membuat arah pengembangan karir personel menjadi tidak jelas.
Terkait urgensi, penulis melihat adanya beberapa kementerian ataupun lembaga yang mengandalkan personel TNI-Polri di pos-pos jabatan tertentu.
Setidaknya, terdapat dua fungsi yang paling banyak diandalkan dari TNI-Polri di kementerian atau lembaga sipil tersebut, yaitu fungsi pengawasan eksternal, serta protokoler dan pengamanan pejabat VIP.
Beberapa pejabat di kementerian atau lembaga menilai bahwa ketegasan dan kepemimpinan TNI-Polri di lapangan dapat lebih diandalkan pada dua fungsi tersebut dibandingkan kalangan sipil.
Tak heran apabila banyak pos-pos dalam bidang inspektorat maupun protokoler diisi oleh personel TNI-Polri yang statusnya diperbantukan.
Apabila hal ini tidak dimitigasi secara baik, tentunya dapat menyebabkan terjadinya krisis kepemimpinan sipil di lapangan, serta meluasnya kebutuhan personel TNI-Polri di luar kedua fungsi tersebut di ranah kementerian dan lembaga.
Penulis berpendapat, jika dikaitkan dengan pertanyaan awal adakah urgensi bagi personel TNI-Polri untuk berdinas di kementerian dan lembaga sipil, tentunya hal ini tergantung dari kapasitas kepemimpinan sipil di kementerian dan lembaga tersebut.
Apabila terjadi krisis kepemimpinan sipil ataupun kedaruratan, maka celah bagi TNI-Polri untuk masuk dalam ranah pemerintahan semakin besar.
Selain itu, urgensi juga dapat muncul apabila pembinaan karir di tubuh TNI-Polri bermasalah dan mengakibatkan kelebihan personel di pos-pos tertentu.
Hal ini akan mendorong usulan dari internal maupun purnawirawan TNI-Polri untuk dapat berkarir di luar institusi semakin menyeruak.
Perlunya profesionalisme pembinaan karir yang datang dari institusi militer, kepolisian, maupun kementerian dan lembaga-lembaga sipil lainnya merupakan kunci utama untuk menjaga agar urgensi ini tidak kembali muncul ke permukaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.