Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wahyu Suryodarsono
Tentara Nasional Indonesia

Indonesian Air Force Officer, and International Relations Enthusiast

Adakah Urgensi TNI-Polri Berdinas di Lembaga Sipil?

Kompas.com - 27/08/2022, 08:13 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BEBERAPA minggu yang lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sempat mengungkapkan usulannya agar perwira TNI aktif dapat bertugas di kementerian ataupun lembaga pemerintahan.

Usulan Menkomarves tersebut yang menganggap adanya urgensi bagi perwira aktif TNI untuk dapat duduk di jabatan sipil didasarkan pada kondisi saat ini, di mana menurutnya banyak perwira TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tidak perlu di kesatuannya.

Luhut menganggap kondisi ini membuat kerja TNI AD tidak efisien dan berharap nantinya para perwira tersebut tidak berebut jabatan karena bisa berkarir di luar institusi militer.

Hal ini, menurutnya, juga perlu berlaku bagi personel Polri dan berharap agar Kementerian Pertahanan dapat memasukkan pasal baru yang mengatur tentang penempatan jabatan sipil dalam UU TNI.

Usulan ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat di Sentul, pada Jumat, 5 Agustus 2022 lalu.

Presiden Joko Widodo telah menegaskan penolakannya terkait usulan Luhut soal revisi UU TNI ini.

Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini, belum ada kebutuhan mendesak untuk menempatkan anggota TNI aktif, baik di kementerian ataupun lembaga sipil tertentu.

Untuk lebih memahami baik buruknya terkait usulan ini, perlu pembahasan lebih mendalam tentang urgensi bagi personel TNI-Polri untuk berdinas di kementerian ataupun lembaga sipil.

Aturan dan analisis lanjutan

Dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebenarnya sudah terdapat aturan yang menjelaskan tentang penugasan anggota TNI di institusi pemerintahan.

Dalam ayat pertama pasal tersebut, dijelaskan bahwa seorang prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Pada ayat kedua, prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan pada beberapa institusi sipil tertentu. Saat ini, tercatat ada 10 lembaga yang boleh dijabat oleh anggota TNI aktif berdasarkan UU tersebut.

Lembaga itu adalah Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Sekretaris Militer Presiden (Setmilpres), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Badan Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Mahkamah Agung.

Penempatan anggota TNI aktif ini didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian ataupun lembaga pemerintahan nonkementerian, serta tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan lembaga yang dimaksud.

Di luar dari yang diatur dalam UU tersebut, terdapat pula empat lembaga yang memperbolehkan anggota TNI aktif untuk menjabat di dalamnya, antara lain Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kantor Staf Presiden (KSP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sesuai aturan saat ini, status bagi prajurit TNI aktif yang bertugas di luar wilayah lembaga yang diatur oleh undang-undang dikenal dengan istilah diperbantukan atau Bantuan Personel (BP).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com