JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjamin bahwa tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang saat ini tengah berlangsung tidak akan berat sebelah ke partai-partai politik di DPR RI.
Ia memastikan, baik partai parlemen, partai yang pernah ikut Pemilu 2019 namun tak lolos ke Senayan, maupun partai pendatang baru akan diperlakukan setara.
Baca juga: Alasan KPU Usul Pilkada 2024 Maju Dua Bulan
Hasyim memberi contoh, dalam analisis data ganda eksternal, di mana satu orang tercatat sebagai anggota beberapa partai politik, KPU akan meminta klarifikasi dari seluruh pihak.
"Misalnya ada (anggota beberapa partai politik) nama Hasyim Asy'ari sama, NIK-nya sama. Kemungkinan pertama, (keanggotaan Hasyim di partai-partai itu otomatis) dihitung tidak memenuhi syarat (TMS) semua," ungkap Hasyim dalam diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kamis (26/8/2022).
Baca juga: KPU Sebut Sudah Sampaikan Usul Pilkada 2024 Dimajukan ke Jokowi
"Kalau menurut pandangan KPU, itu enggak adil karena menjadi anggota partai politik adalah hak konstitusional warga negara. Tidak bisa buru-buru KPU men-TMS-kan. Harus ditanyai dulu," lanjutnya.
Namun, untuk mengadakan forum bertanya, itu merupakan ranah tahapan verifikasi faktual.
Sementara itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen tidak perlu mengikuti verifikasi faktual seandainya lolos verifikasi administrasi.
Sementara itu, analisis kegandaan anggota partai politik ini krusial dalam tahapan verifikasi administrasi.
Baca juga: Parpol Tak Lolos Pendaftaran Lapor ke Bawaslu, Ini Kata Ketua KPU
"Maka, supaya adil, di tengah-tengah verifikasi administrasi, dalam hal ada kegandaan anggota dengan partai di Senayan, KPU membuat mekanisme klarifikasi faktual," ujar Hasyim.
Ia mengatakan, KPU bakal meminta partai-partai politik di mana nama "Hasyim Asy'ari" tercatat sebagai anggotanya, untuk menerbitkan pernyataan resmi dari "Hasyim Asy'ari" yang membuktikan bahwa ia betul anggota partai politik tersebut.
Surat pernyataan itu harus ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal partai.
"Kalau 1 di antara 3 partai politik itu bisa menunjukan surat pernyataan Hasyim Asy'ari, maka dia dinyatakan memenuhi syarat. Dua partai lain Hasyim Asy'ari-nya dinyatakan TMS," ucap Hasyim.
Baca juga: Hasyim Asyari Mengaku Belum Tahu Duduk Perkara KPU Dilaporkan Parpol ke Bawaslu
"Tapi kalau kemudian 3 partai itu bisa menghadirkan surat pernyataan Hasyim Asy'ari semua, pasti ada 1 yang benar kan, maka KPU akan mengirimkan data itu kepada KPU kabupaten di mana Hasyim Asy'ari berdomisili sesuai KTP. Nanti kita tugaskan KPU kabupaten menemui Hasyim Asy'ari itu," jelasnya.
"Ini salah satu cara kpu menjaga perlakuan adil terhadap calon peserta pemilu, baik di Senayan maupun tidak di Senayan, perlakuannya setara."
Sebagai informasi, hasil dari pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 selama 1-14 Agustus 2022, total terdapat 24 partai politik yang dinyatakan lolos ke tahapan verifikasi administrasi.
Baca juga: Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KPU soal Pendaftaran Pemilu 2024 Digelar Senin 29 Agustus
Sembilan partai politik yang saat ini bercokol di Senayan, seluruhnya lolos tahap pendaftaran ini. Tahapan verifikasi administrasi berakhir pada 11 September 2022 dan hasilnya akan diumumkan 3 hari berikutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.