JAKARTA, KOMPAS.com – Nasib karier Irjen Ferdy Sambo segera diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar Polri pada Kamis (25/8/2022) hari ini.
Sambo yang biasanya bertugas menyidang anggota polisi yang bermasalah, kini harus menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu disidang etik usai menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sambo diduga kuat sebagai dalang dari pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu.
Baca juga: Kapolri Saat Didatangi Ferdy Sambo: Kamu Bukan Pelakunya?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE (Brigadir E), atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Kejadian penembakan itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Tak Kunjung Ekspose Ferdy Sambo meski Berstatus Tersangka, Kapolri: Strategi Penyidikan
Kejadian itu juga melibatkan Bripka RR atau Ricky Rizal, istri Sambo yakni Putri Candrawathi, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf.
Polri telah menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati.
Sidang etik terhadap Sambo digelar Kamis pagi hari ini. Berdasarkan informasi dari Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) Propam Polri, sidang KKEP untuk Ferdy Sambo akan digelar tertutup.
Sidang KKEP akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga yakni Kepala Badan Inteligen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
Baca juga: Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Tertutup Pagi Ini, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
"Dipimpin Pak Kabaintelkam Ahmad Dofiri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).
Nantinya, sidang etik tersebut akan menentukan nasib dari status Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.