Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Surat Pindah Online 2022

Kompas.com - 25/08/2022, 03:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Untuk keperluan administrasi, surat pindah merupakan salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh warga yang telah berpindah domisili.

Saat ini, proses mengurus surat pindah tidak lagi harus dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Pengurusan surat pindah dapat dilakukan secara daring atau online.

Lalu, bagaimana cara mengurus surat pindah secara online?

Baca juga: Dirjen Dukcapil Tegaskan Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT

Syarat mengurus surat pindah secara online

Pengajuan pindah domisili tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT dan RW seperti yang selama ini diterapkan.

Persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan.

Adapun syarat yang harus disiapkan untuk mengurus surat pindah di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  • Kartu Keluarga (KK),
  • Formulir pendaftaran perpindahan penduduk yang diunduh dari laman resmi Disdukcapil kabupaten/kota setempat,
  • Surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil asal untuk penerbitan surat pindah datang,
  • Kartu seleksi calon transmigran dan surat pemberitahuan pemberangkatan untuk penerbitan surat keterangan pindah karena transmigrasi.

Baca juga: Disdikpora Kota Yogyakarta Terima Ratusan Aduan PPDB, Paling Banyak Orangtua Siswa Bingung soal Pindah Domisili

Cara mengurus surat pindah online

Cara mengurus surat pindah secara online, yaitu:

  • Semua dokumen persyaratan yang telah lengkap harus discan terlebih dulu dalam format JPG/JPEG atau PDF;
  • Buka laman resmi Disdukcapil kabupaten/kota setempat dan lakukan pendaftaran antrian online. Siapkan nomor handphone dan email aktif untuk melakukan pendaftaran;
  • Setelah berhasil, unggah semua dokumen yang dibutuhkan;
  • Apabila seluruh proses telah selesai, tunggu verifikasi dari petugas Disdukcapil;
  • Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dan Kartu Keluarga yang baru dalam format PDF;
  • Unduh SKPWNI dan KK tersebut lalu cetak pada kertas HVS 80 gr ukuran A4.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com