Saat ini, proses mengurus surat pindah tidak lagi harus dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Pengurusan surat pindah dapat dilakukan secara daring atau online.
Lalu, bagaimana cara mengurus surat pindah secara online?
Syarat mengurus surat pindah secara online
Pengajuan pindah domisili tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT dan RW seperti yang selama ini diterapkan.
Persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan.
Adapun syarat yang harus disiapkan untuk mengurus surat pindah di antaranya:
Cara mengurus surat pindah online
Cara mengurus surat pindah secara online, yaitu:
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/25/03000001/cara-mengurus-surat-pindah-online-2022