Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Sempat Tak Mengakui Skenario Penembakan Brigadir J Saat Hendak Dijemput

Kompas.com - 24/08/2022, 15:35 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo sempat tak mengakui perbuatannya merancang skenario penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Skenario penembakan itu diungkap oleh Richard Eliezer atau Bharada E di hadapan Kapolri langsung.

Sigit menyampaikan, terbongkarnya skenario Sambo bermula dari pengakuan Bharada E pada 5 Agustus 2022. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eliezer mengubah keterangan awalnya soal baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J.

Bharada E bilang, tak ada baku tembak di rumah dinas Sambo pada Jumat (8/7/2022).

"Saat itu Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah. Saudara FS (Ferdy Sambo) berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada saudara Richard," kata Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Janji Palsu Sambo kepada Bharada E: Pastikan Kasus Tewasnya Brigadir J Dihentikan

Di hadapan Sigit, Bharada E juga mengaku, dirinya sempat dijanjikan oleh Sambo bahwa pengusutan kasus kematian Brigadir J bakal dihentikan.

Atas janji itu, Bharada E akhirnya menuruti skenario Sambo soal baku tembak yang menewaskan Yosua.

Namun, rupanya, Eliezer tetap menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia akhirnya memutuskan mengungkap peristiwa yang sebenarnya soal rekayasa atasannya.

"Ini juga yang kemudian mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan pada saat itu," ujar Sigit.

"Richard minta disiapkan pengacara baru serta tidak mau dipertemukan dengan saudara FS," tuturnya.

Baca juga: Kapolri Sebut Bharada E Ingin Kasus Kematian Brigadir J Terang Lewat Tulisan

Berangkat dari keterangan Eliezer, Sigit akhirnya meminta salah satu anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Irjen Slamet Uliandi, menjemput Sambo.

Mulanya, Sambo tak mengakui perbuatannya yang diungkap Bharada E.

"Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal," ungkap Sigit.

Namun, berangkat dari keterangan Bharada E, polisi tetap menjemput Sambo dan membawanya ke Mako Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022).

"Timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus (terhadap Sambo) di Mako Brimob Polri," kata Sigit.

Mengacu pada pengakuan Bharada E pula, polisi lantas menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf atau KM.

Ketiga tersangka pun mengakui perbuatan mereka dan mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya.

Dari situ, didapati fakta bahwa tak ada baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua. Dia lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi insiden baku tembak.

"Berdasarkan pengakuan dari tiga tersangka tersebut, maka saudara FS akhirnya mengakui segala perbuatannya," kata Sigit.

Akhirnya, pada 9 Agustus 2022, Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dia diduga merupakan otak penembakan Yosua.

Baca juga: Kapolri: Bharada E Lihat Brigadir J Terkapar Bersimbah Darah di Depan Ferdy Sambo

Total, kini polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan terbaru istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com