Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Ungkap 8 Pelanggaran Polisi yang Tangani Kasus Brigadir J

Kompas.com - 24/08/2022, 11:40 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan 8 pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) hingga Polda Metro Jaya yang diduga menghalangi-halangi penyidikan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sigit mengatakan, upaya sejumlah polisi yang menghalangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terungkap sepekan setelah dia membentuk tim khusus (Timsus) dan inspektorat khusus (Irsus) untuk menyidik perkara kematian Brigadir J.

Sigit mengatakan, dalam rapat analisis dan evaluasi Timsus dan Irsus pada 22 dan 23 Juli 2022 lalu terungkap sejumlah personel Divpropam Polri melakukan upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus Brigadir J.

Baca juga: Kapolri Ungkap Pengakuan Awal Ferdy Sambo soal Kematian Brigadir J

"Hasil rapat mengungkapkan adanya hambatan-hambatan penyidikan terkait adanya tekanan, intimidasi, intervensi, upaya mengaburkan fakta, dan menghilangkan barbuk yang dilakukan oleh beberapa oknum personel Divpropam polri, dan ketidaksesuaian kronologis peristiwa tembak menembak," kata Sigit saat memberikan pemaparan dalam rapat kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Pelanggaran pertama, kata Sigit, yakni terdapat personel Propam masuk di tempat kejadian perkara (TKP) yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo

"Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP," ujar Sigit.

Bentuk pelanggaran kedua adalah ada personel Polri yang tidak berkepentingan ikut mengangkat jenazah Brigadir J sebelum olah tempat kejadian perkara (TKP) selesai sepenuhnya.

Pelanggaran ketiga adalah ada personel Divpropam Polri memerintahkan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo untuk membersihkan TKP setelah situasi mulai kosong.

Kemudian pelanggaran keempat adalah personel Polri bernama Susanto dan Agus Nur Patria memegang dan mengokang senjata api yang digunakan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kejadian itu.

Pelanggaran kelima adalah barang bukti berupa 2 pucuk senjata api, magasen, dan peluru baru diserahkan kepada penyidik Polrestro Jakarta Selatan pada 11 Juli 2022.

Baca juga: DPR Minta Kapolri Jelaskan soal Kasus Ferdy Sambo agar Spekulasi Tak Semakin Liar

Lalu pelanggaran keenam, barang bukti berupa alat komunikasi telepon seluler (ponsel) para tersangka dihilangkan dan diganti dengan ponsel baru untuk menutup peristiwa sebenarnya.

Pelanggaran ketujuh adalah proses penyidikan dan penanganan CCTV oleh penyidik Polda Metro Jaya yang tidak utuh dan menghilangkan beberapa rangkaian peristiwa penting.

Pelanggaran kedelapan adalah CCTV di pos keamanan kompleks Polri Duren Tiga dekat TKP diambil dan diganti oleh personel Polri.

"Rekaman CCTV tersebut diambil dari personel Divpropam dan juga ada personel dari Bareskrim," ujar Sigit.

Melalui pemeriksaan oleh Irsus terungkap peran seluruh personel yang terlibat dugaan mengaburkan fakta di TKP hingga upaya menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Ditemani Timsus, Kapolri Tiba di DPR untuk Jelaskan Kasus Ferdy Sambo

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com