JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menjadi pukulan keras untuk kepolisian.
“Ini tentunya pil pahit bagi kami, namun demikian kami terus berkomitmen apa yang terjadi menjadi momentum untuk memperbaiki, untuk terus melakukan perbaikan institusi Polri,” kata Sigit saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Ia turut mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah memberikan pengawasan dan bantuan guna menangani perkara tersebut.
Baca juga: Kapolri Beberkan Polisi yang Datang Pertama Kali ke TKP Pembunuhan Brigadir J
Sigit mengatakan, pihaknya tengah mendorong agar berkas perkara kasus itu bisa segera dilengkapi sehingga dapat dilanjutkan ke persidangan.
“Mudah-mudahan sebentar lagi bisa kami lengkapi dan segera kami serahkan ke kejaksaan,” kata dia.
Ia menegaskan, Polri tak memiliki niat untuk menutup-nutupi proses penanganan perkara.
Sebab, upaya untuk menyelesaikan kasus ini menjadi pertaruhan Polri.
“Ini bentuk akuntabilitas Polri untuk mengungkapkan peristiwa yang terjadi menjadi semakin terang apa adanya,” ujar Sigit.
“Ini pertaruhan kami untuk menjaga marwah dan institusi Polri,” ujar Sigit.
Baca juga: Kapolri Ungkap 8 Pelanggaran Polisi yang Tangani Kasus Brigadir J
Adapun dalam perkara ini, kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati.
Tiga lainnya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Sementara itu, 6 anggota kepolisian juga tengah diperiksa lebih lanjut karena diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.