JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan, pihaknya akan meminta izin kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dalam rangka perlindungan anak-anak jenderal bintang dua itu.
Pria yang akrab disapa Kak Seto itu akan mendatangi Mako Brimob Polri, Kelapa Dua Depok, hari ini untuk meminta izin langsung kepada Sambo.
"Sekarang ini memang kami akan bertemu dengan salah satu dari kedua orang tua anak-anak ini, dan kami akan meluncur ke Mako Brimob bertemu dengan ayah dari anak-anak ini, pertama untuk mendapatkan izin bertemu dengan putra-putrinya," kata Seto di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Komnas HAM Sudah Periksa Istri Ferdy Sambo, Hasilnya Akan Dibuka di Persidangan
Adapun hal tersebut juga telah dikoordinasikan LPAI bersama dengan Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian.
Menurut Kak Seto, jika pihaknya sudah mendapatkan izin Sambo, maka LPAI akan menemui anak-anak Ferdy Sambo, besok.
Selanjutnya, Seto juga akan memberitahukan informasi soal kondisi dari anak-anak Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kalau sudah dapat izin, insya Allah besok kami akan menemui anak-anaknya. Karena kami ingin mendapatkan dari sumber yang pertama, dan tadi sudah disampaikan bahwa ini amanat Undang-undang bukan keinginan LPAI," kata dia.
Baca juga: Tanda Tanya Bungker Uang di Rumah Ferdy Sambo: Pengakuan Pengacara Brigadir J dan Bantahan Polisi
Selain itu, Kak Seto mengatakan, dua anak Sambo, yaitu yang berada di jenjang sekolah dasar (SD) dan yang berusia 1,5 tahun, membutuhkan perlindungan khusus.
Ditambah, lanjut Kak Seto, anak Sambo dan Putri yang berumur 1,5 tahun, harus tetap bersama ibunya.
Hal itu juga harus dipertimbangkan secara matang dalam rangka menjaga kondisi tahanan agar tetap ramah anak.
"Ya kalau manakala ibunya tetap harus ditahan mohon anak juga bersama dengan sang ibu, tetapi mohon situasinya tetap ramah anak jadi betul-betul mengedepankan yang terbaik bagi anak," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak indonesia (KPAI) juga mendorong agar tidak ada pihak yang mem-bully atau merundung anak-anak Sambo dan Putri.
Baca juga: Apa Itu Konsorsium 303 yang Menyeret Irjen Ferdy Sambo?
Sebab, mereka tidak bersalah dan terkait dengan perbuatan pidana yang dilakukan orang tuanya.
Adapun Sambo dan Putri telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.
Hasil penyidikan menyebutkan Brigadir J tewas dibunuh atas arahan dari atasannya, Ferdy Sambo.
Polisi juga telah menetapkan 3 orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Rizky Rizal, serta KM atau Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Ramai-ramai Minta Anak-anak Ferdy Sambo Dilindungi
Hasil penyidikan mengungkapkan, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Kejadian itu juga dibantu dan disaksikan oleh Bripka RR dan KM.
Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.