Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/08/2022, 17:58 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, saat ini Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) relatif siap diundangkan.

Menurutnya, KUHP yang merupakan warisan aturan sepeninggalan Hindia Belanda mesti diganti karena Indonesia sudah menjadi bangsa yang merdeka.

“Setelah tidak kurang dari 59 tahun, tepatnya pada (sejak) tahun 1963, kita mendiskusikan perubahan KUHP, alhamdulillah, saat ini kita sudah menghasilkan RKUHP yang relatif siap untuk segera diundangkan,” tegas Mahfud dalam Kick Off Diskusi Publik RKUHP di Jakarta, Selasa (22/8/2022).

Baca juga: Dewan Pers Serahkan DIM RKUHP ke Fraksi PPP, Arsul Sani: Wajib Dibahas di DPR

Adapun tahun 1963 merupakan periode adanya rekomendasi terhadap KUHP agar diperbarui.

Sejak melewati periode tersebut, Mahfud mengatakan, pemerintah terus membahas dan merancang RKUHP melalui tim yang silih berganti.

Rancangan pembahasan tersebut juga mendapat arahan politik hukum dari tujuh presiden yang berbeda.

“Sehingga rancangan ini dapat dikatakan sudah siap untuk segera diberlakukan,” kata Mahfud.

Selama 59 tahun itu pula, Mahfud menerangkan, sosialisasi dan dialog mengenai RKUHP sudah dilakukan secara massif, baik di parlemen, kantor-pemerintah, kampus, hingga masyarakat luas.

Terbaru, ketika sidang internal kabinet pada 2 Agustus 2022, Presiden Joko Widodo juga telah meminta agar RKUHP ini disosialisasikan lagi ke seluruh lapisan masyarakat.

Mahfud mengungkapkan, presiden meminta supaya kementerian dan lembaga terkait mendiskusikan dengan akademisi hingga civil society organization (CSO) dari pusat sampai ke daerah.

“Itulah sebabnya kita bertemu dalam acara Kick Off Dialog Publik RKUHP pada hari ini,” tambah Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, draf RKUHP terus disorot oleh sejumlah elemen masyarakat sipil. Pada versi terbaru, yaitu 4 Juli 2022, draf RKUHP disoroti oleh ICJR karena ada 73 pasal yang dinilai bermasalah.

Baca juga: Soal RKUHP, Mahfud: Hukum Kolonial Harus Diganti Hukum Nasional

Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati mengatakan, 73 pasal itu berbeda-beda substansi masalahnya.

"Ada yang concernnya memang harusnya dihapus, ada yang teknis sampai dengan typo, ada yang sistematisasi antar isi RKUHP sendiri," kata Maidina saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Adapun daftar-daftar pasal bermasalah itu terdapat di Buku I yang tersebar di lima bab dan Buku II di 12 bab.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tim Ganjar Ajak Jokowi Diskusi soal Visi, Arsjad Rasjid: 'Dirut' yang Mau Pensiun Paling Ngerti

Tim Ganjar Ajak Jokowi Diskusi soal Visi, Arsjad Rasjid: "Dirut" yang Mau Pensiun Paling Ngerti

Nasional
Tak Hadiri Penutupan Rakernas IV PDI-P, Ganjar Disebut Sedang Tugas Bersama Oso Hanura

Tak Hadiri Penutupan Rakernas IV PDI-P, Ganjar Disebut Sedang Tugas Bersama Oso Hanura

Nasional
Ketua TPN Ajak Kader PDI-P Kampanyekan Ganjar dengan Asyik dan Humanis

Ketua TPN Ajak Kader PDI-P Kampanyekan Ganjar dengan Asyik dan Humanis

Nasional
Mahfud Minta KPK Kejar Pihak yang Berupaya Lenyapkan Bukti Dokumen di Kementan

Mahfud Minta KPK Kejar Pihak yang Berupaya Lenyapkan Bukti Dokumen di Kementan

Nasional
Menpora Dito Ariotedjo Tak Masalah jika Dicopot Jokowi

Menpora Dito Ariotedjo Tak Masalah jika Dicopot Jokowi

Nasional
Arsjad Rasjid Ibaratkan Pimpin TPN Ganjar Mendirikan 'Start Up'

Arsjad Rasjid Ibaratkan Pimpin TPN Ganjar Mendirikan "Start Up"

Nasional
Hasto Akui PDI-P Turut Lirik Gibran Jadi Cawapres Ganjar

Hasto Akui PDI-P Turut Lirik Gibran Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Mahfud: Di Rumah Dinas Saya Enggak Ada Senjata-senjata

Mahfud: Di Rumah Dinas Saya Enggak Ada Senjata-senjata

Nasional
Ganjar Bertolak ke Surabaya, Hasto Sebut Bertemu Orang Khusus dan Spesial

Ganjar Bertolak ke Surabaya, Hasto Sebut Bertemu Orang Khusus dan Spesial

Nasional
Pertamina Teruskan Jejak Percepatan Energi Terbarukan Kampung Keberagaman Merbabu Asih Cirebon

Pertamina Teruskan Jejak Percepatan Energi Terbarukan Kampung Keberagaman Merbabu Asih Cirebon

Nasional
Muhaimin soal KPK Usut Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo: Silakan KPK, Polisi, Kejaksaan, Bergerak...

Muhaimin soal KPK Usut Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo: Silakan KPK, Polisi, Kejaksaan, Bergerak...

Nasional
Ditanya Peluang Duet dengan Ganjar, Prabowo Acungkan Jempol

Ditanya Peluang Duet dengan Ganjar, Prabowo Acungkan Jempol

Nasional
Menpora Dito Ariotedjo Hormati Kejagung yang akan Usut Dugaan Aliran Rp 27 M

Menpora Dito Ariotedjo Hormati Kejagung yang akan Usut Dugaan Aliran Rp 27 M

Nasional
Muhaimin: Berkas Pendaftaran Saya dan Mas Anies Lengkap, Tinggal Berangkat

Muhaimin: Berkas Pendaftaran Saya dan Mas Anies Lengkap, Tinggal Berangkat

Nasional
Megawati akan Tutup Rakernas IV PDI-P Minggu Siang, Ini Bocoran Keputusannya

Megawati akan Tutup Rakernas IV PDI-P Minggu Siang, Ini Bocoran Keputusannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com