JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, saat ini Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) relatif siap diundangkan.
Menurutnya, KUHP yang merupakan warisan aturan sepeninggalan Hindia Belanda mesti diganti karena Indonesia sudah menjadi bangsa yang merdeka.
“Setelah tidak kurang dari 59 tahun, tepatnya pada (sejak) tahun 1963, kita mendiskusikan perubahan KUHP, alhamdulillah, saat ini kita sudah menghasilkan RKUHP yang relatif siap untuk segera diundangkan,” tegas Mahfud dalam Kick Off Diskusi Publik RKUHP di Jakarta, Selasa (22/8/2022).
Baca juga: Dewan Pers Serahkan DIM RKUHP ke Fraksi PPP, Arsul Sani: Wajib Dibahas di DPR
Adapun tahun 1963 merupakan periode adanya rekomendasi terhadap KUHP agar diperbarui.
Sejak melewati periode tersebut, Mahfud mengatakan, pemerintah terus membahas dan merancang RKUHP melalui tim yang silih berganti.
Rancangan pembahasan tersebut juga mendapat arahan politik hukum dari tujuh presiden yang berbeda.
“Sehingga rancangan ini dapat dikatakan sudah siap untuk segera diberlakukan,” kata Mahfud.
Selama 59 tahun itu pula, Mahfud menerangkan, sosialisasi dan dialog mengenai RKUHP sudah dilakukan secara massif, baik di parlemen, kantor-pemerintah, kampus, hingga masyarakat luas.
Terbaru, ketika sidang internal kabinet pada 2 Agustus 2022, Presiden Joko Widodo juga telah meminta agar RKUHP ini disosialisasikan lagi ke seluruh lapisan masyarakat.
Mahfud mengungkapkan, presiden meminta supaya kementerian dan lembaga terkait mendiskusikan dengan akademisi hingga civil society organization (CSO) dari pusat sampai ke daerah.
“Itulah sebabnya kita bertemu dalam acara Kick Off Dialog Publik RKUHP pada hari ini,” tambah Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, draf RKUHP terus disorot oleh sejumlah elemen masyarakat sipil. Pada versi terbaru, yaitu 4 Juli 2022, draf RKUHP disoroti oleh ICJR karena ada 73 pasal yang dinilai bermasalah.
Baca juga: Soal RKUHP, Mahfud: Hukum Kolonial Harus Diganti Hukum Nasional
Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati mengatakan, 73 pasal itu berbeda-beda substansi masalahnya.
"Ada yang concernnya memang harusnya dihapus, ada yang teknis sampai dengan typo, ada yang sistematisasi antar isi RKUHP sendiri," kata Maidina saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Adapun daftar-daftar pasal bermasalah itu terdapat di Buku I yang tersebar di lima bab dan Buku II di 12 bab.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.