JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi rentan mengalami situasi pemenjaraan sekunder (secondary prisonization) atas perkara hukum yang membelit kedua orangtuanya.
"Anak-anak itu tampaknya memenuhi kriteria sebagai anak-anak yang rentan menjadi sasaran stigmatisasi dan labelisasi akibat kondisi orang tua mereka," kata Reza dalam keterangan pers seperti dikutip Kompas.com, Selasa (23/8/2022).
"Istilahnya, mereka berisiko mengalami secondary prisonization. Primary prisonization-nya ya dialami ayah dan ibu mereka," sambung Reza.
Saat ini Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Saat ini Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sedangkan Putri belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut peneliti M.L. Comfort dalam artikel berjudul In The Tube At San Quentin, The "Secondary Prisonization" of Women Visiting Inmates yang terbit pada 2003, pemenjaraan sekunder adalah dampak emosi, psikologi, dan sosial yang ditimbulkan dan dirasakan oleh seseorang ketika anggota keluarga mereka dipenjara akibat melakukan tindak kejahatan.
Dalam penelitian itu Comfort menyatakan, dampak yang timbul terhadap kejiwaan seseorang jika anggota keluarga mereka dipenjara bisa bermacam-macam. Antara lain depresi, kecemasan, hingga stres.
Selain itu juga terdapat dampak sosial jika seseorang dipenjara. Mulai dari pengucilan anggota keluarga tahanan oleh masyarakat sekitar hingga perundungan.
Menurut Reza, anak-anak Ferdy Sambo harus diberikan perlindungan khusus melalui konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.
"Apa pun alasannya, negara berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak FS dan PC. Itu perintah UU Perlindungan Anak," ucap Reza.
Secara terpisah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat tidak melakukan perundungan atau bully terhadap anak-anak mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu.
Menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti dampak dari tindakan Sambo dan Putri, ada pihak yang melakukan perundungan terhadap anak-anak mereka.
“KPAI menghimbau untuk siapapun tidak mem-bully anak-anak Sambo, mereka tidak bersalah dan kemungkinan besar tidak pernah mengetahui rencana pembunuhan yang dilakukan kedua orangtuanya, jadi sangat tidak adil jika mereka jadi sasaran bully dengan dalih sanksi sosial,” kata Retno kepada wartawan, Minggu (21/8/2022).
Ia mengatakan, anak-anak Ferdy Sambo dan Putri memang rentan mendapatkan stigmatisasi atau labelisasi dari perbuatan orang tuanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.