JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerhati pendidikan Prof. Suyanto menilai kasus dugaan suap yang dilakukan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bentuk korupsi akibat sifat rakus.
Suyanto menilai praktik dugaan suap yang terjadi di lingkungan Unila bukan dilakukan karena desakan kebutuhan keuangan.
"Mereka yang korupsi itu kan keuangannya sudah cukup, take home pay-nya sudah tinggi. Jadi ini korupsi bukan karena terpaksa untuk kebutuhan. Jadi ini bukan corruption by need, tapi corruption by greed, mereka tamak, rakus," kata Suyanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Di sisi lain, Suyanto tidak sepakat dengan usul untuk menghapus proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di universitas negeri melalui jalur mandiri, meski muncul berbagai desakan.
Sebab menurut Suyanto, dalam proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri juga mempunyai beberapa tujuan, yakni mengakomodasi calon mahasiswa yang tidak lolos melalui sistem seleksi umum.
Baca juga: Ralat Pernyataan, Unila Tak Akan Beri Bantuan Hukum kepada Rektor dan Pejabat yang Ditangkap KPK
"Kalau itu dihapus, maka calon mahasiswa yang tidak bisa masuk atau enggak lolos dari SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) itu enggak bisa masuk," ucap Suyanto.
Guru Besar Universitas Negeri Yogyakarta itu mengatakan, seleksi jalur mandiri bisa dimanfaatkan oleh para calon mahasiswa yang mempunyai prestasi baik di bidang lain, tetapi mereka tidak bisa lolos melalui SBMPTN.
"Istilahnya seleksi mandiri jalur prestasi. Misalnya ada siswa SMA yang punya prestasi kesenian yang menonjol. Misalnya dia juara nasional lomba dalang, tapi enggak bisa masuk lewat SBMPTN, itu dia bisa masuk melalui jalur mandiri melalui prestasi," ucap Suyanto.
"Atau misalnya ada calon mahasiswa yang punya prestasi olahraga yang bagus, tapi enggak lolos SBMPTN, bisa dia masuk melalui jalur mandiri karena prestasinya. Jadi kalau dihapus tentu akan merugikan," sambung Suyanto.
Baca juga: Rektor Unila Ditangkap KPK, Wapres Sebut Sistem Penerimaan Mahasiswa Harus Dievaluasi
Berkaca dari perkara dugaan suap yang terjadi di lingkungan Unila, Suyanto menilai yang harus dibenahi adalah sistem pengawasan internal di kampus masing-masing.
Selain itu, lanjut Suyanto, peran senat sebagai pengawas penerapan etika akademik juga harus ditegakkan.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam jumpa pers usai operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir pekan lalu, praktik suap ini bermula saat universitas negeri di Lampung itu membuka Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022.
Karomani yang menjabat sebagai rektor berwenang mengatur mekanisme seleksi tersebut.
Guru Besar Ilmu Komunikasi itu diduga turut menentukan siapa saja mahasiswa yang lulus dalam Simanila.
Untuk memuluskan aksinya, Karomani memerintahkan bawahannya, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila bernama Budi Sutomo guna menyeleksi calon mahasiswa baru yang lulus secara personal.
Baca juga: KPK: Mahasiswa Penyuap Rektor Unila Masuk dengan Ilegal, Harus Mendapat Sanksi