Kedua, dalam hal anggaran belum tercukupi, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu formulasikan dalam Perubahan DPA-SKPD.
Ketiga, RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam tahap pertama dan tahap kedua menjadi dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, dirinya telah memerintahkan Mendagri Tito Karnavian agar dapat mengeluarkan kebijakan yang membolehkan penggunaan anggaran tak terduga untuk mengatasi inflasi daerah.
Baca juga: Jokowi: Tahan Inflasi Tidak Tinggi, Tahun Ini Subsidi Rp 502 Triliun
Jokowi menyarankan agar anggaran tak terduga itu digunakan untuk menutup biaya transportasi dan distribusi produk-produk daerah.
"Saya sudah perintahkan ke Mendagri untuk mengeluarkan entah surat keputusan atau surat edaran yang menyatakan bahwa anggaran tidak terduga bisa digunakan untuk menyelesaikan inflasi di daerah," ujar Jokowi saat memberi sambutan pada rapat koordinasi nasional pengendalian inflasi di Istana Negara, Kamis (18/8/2022).
"Gunakan untuk itu lagi menutup biaya transport. Biaya distribusi," tegasnya.
Menurut Jokowi, kebijakannya ini lantaran dirinya mengetahui masalah biaya transportasi menjadi kendala distribusi barang-barang produk lokal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.