SE yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2022 itu ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Dilansir dari siaran pers Kemendagri, Senin (22/8/2022), SE tersebut meminta kepala daerah melakukan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengendalikan inflasi yang terjadi di daerah.
"Diminta gubernur/bupati/wali kota untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah antara lain menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antardaerah, serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah," demikian tertulis dalam poin 9 SE tersebut.
Adapun SE ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022.
Karena itu, untuk menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah, dibutuhkan dukungan dan langkah-langkah strategis dari seluruh kepala daerah.
Kemudian, poin 10 SE tersebut menyatakan, dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran belanja tidak terduga melalui pergeseran anggaran kepada perangkat daerah.
Langkah ini dapat dilakukan dengan merubah peraturan kepala daerah (perkada) tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam aturan lain, yakni butir E.55.c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 ditegaskan, dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil, serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, pemerintah daerah diminta untuk menyediakan anggaran untuk dua hal.
Pertama, mendukung tugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Kedua, mengendalikan harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan sembilan bahan pokok, melalui belanja tidak terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu, aturan soal penggunaan belanja tak terduga juga diatur pada Bab II Butir D.4.k Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Yakni ditegaskan bahwa tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja SKPD/Unit SKPD yang membidangi.
Adapun tata caranya diatur dalam tahapan sebagai berikut:
Pertama, dalam hal anggaran belum tersedia, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD yang membidangi keuangan daerah.
Kedua, dalam hal anggaran belum tercukupi, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu formulasikan dalam Perubahan DPA-SKPD.
Ketiga, RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam tahap pertama dan tahap kedua menjadi dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, dirinya telah memerintahkan Mendagri Tito Karnavian agar dapat mengeluarkan kebijakan yang membolehkan penggunaan anggaran tak terduga untuk mengatasi inflasi daerah.
Jokowi menyarankan agar anggaran tak terduga itu digunakan untuk menutup biaya transportasi dan distribusi produk-produk daerah.
"Saya sudah perintahkan ke Mendagri untuk mengeluarkan entah surat keputusan atau surat edaran yang menyatakan bahwa anggaran tidak terduga bisa digunakan untuk menyelesaikan inflasi di daerah," ujar Jokowi saat memberi sambutan pada rapat koordinasi nasional pengendalian inflasi di Istana Negara, Kamis (18/8/2022).
"Gunakan untuk itu lagi menutup biaya transport. Biaya distribusi," tegasnya.
Menurut Jokowi, kebijakannya ini lantaran dirinya mengetahui masalah biaya transportasi menjadi kendala distribusi barang-barang produk lokal.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/22/10113711/mendagri-teken-se-penggunaan-dana-tak-terduga-kepala-daerah-diminta