JAKARTA, KOMPAS.com – Deolipa Yumara selaku mantan pengacara Bharada E, yang merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J, menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto.
Sebelumnya, Deolipa berencana melaporkan Komjen Agus yang diduga telah menyindir dirinya.
“Jadi sebagai aktivis tentunya saya bergejolak ketika ada yang menyindir saya, sudah tidak bisa terima. Jadi saya minta maaf walaupun Pak Agus Andrianto juga menyindir saya, saya juga memaafkan,” kata Deolipa, dilansir dari video Youtube Kompas TV, Sabtu (21/8/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Deolipa juga memuji kinerja penyidik Bareskrim Polri dalam menangani kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Lebih lanjut, Deolipa mengundang Komjen Agus ke acara musiknya yang akan digelar di Gedung Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, pada 22 Agustus 2022 siang.
Baca juga: Deolipa Gugat Kapolri-Kabareskrim Bayar Fee Rp 15 Miliar, Polri: Monggo Saja
“Silakan Bapak datang supaya saya bisa meluk Bapak, supaya kita bisa Teletubbies-an,” ujarnya.
Sebelumnya, Deolipa menuding bahwa Komjen Agus diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal tersebut disampaikan Deolipa usai dia melaporkan pengacara Bharada E yang baru, Ronny Talapessy, terkait pencemaran nama baik. Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022) malam.
"Pak Ronny makasih ya sudah memberikan berkat buat saya, berkat terindah buat Kabareskrim juga karena begini, kalau ini terbukti secara penyidikan kan yang nyindir saya bukan cuman Pak Ronny tapi Pak Kabareskrim. Ketika naik sidik (penyidikan) saya langsung laporkan juga Kabareskrim yang udah nyindir saya," kata Deolipa kepada wartawan seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Deolipa Yumara Laporkan Pengacara Baru Bharada E ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sebagai informasi, Deolipa Yumara sempat menjadi pengacara Bharada E. Namun, Bharada E mencopot kuasanya terhadap Deolipa dan memberikan kuasa ke pengacara lain.
Deolipa juga sempat menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, hingga Bharada E untuk membayarkan fee Rp 15 miliar.
Gugaran secara perdata diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran Deolipa dan M Burhanuddin tak lagi menjadi kuasa hukum Bharada E.
Secara terpisah, Polri mengaku tak masalah dengan gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Selatan itu.
"Monggo-monggo (silakan) saja menggugat. Tidak ada masalah," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.