JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
Permintaan maaf ini disampaikan saat dirinya hendak dibawa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rumah tahanan (Rutan) di gedung Merah Putih, Minggu (21/8/2022).
Sebagaimana diketahui, Karomani ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar dari orangtua calon mahasiswa yang mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.
“Ya saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia,” kata Karomani saat ditemui awak media di lobi Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022).
Karomani enggan memberikan penjelasan maupun bantahan terkait dugaan suap yang menjeratnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Rektor-Warek I Universitas Lampung Tersangka Suap Penerimaaan Mahasiswa Baru
Ia meminta publik melihat dugaan kasus suap tersebut di meja hijau.
“Selanjutnya kita lihat di persidangan,” kata Karomani.
Baca juga: Rektor Universitas Lampung Karomani Ditahan KPK, Kenakan Rompi Oranye
KPK menyebutkan, Karomani sebagai rektor memiliki wewenang untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa baru yang masuk melalui Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun 2022.
Ia kemudian memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal peserta Simala.
Bawahan Karomani yang juga masih pejabat di lingkungan Unila meminta kesanggupan dan mengumpulkan uang dari orangtua mahasiswa.
Pembayaran dilakukan setelah calon mahasiswa tersebut dinyatakan lulus Simanila.
Baca juga: Kekayaan Rektor Universitas Lampung Bertambah Rp 920 Juta dalam 2 Tahun
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Karomani diduga mematok tarif mulai dari Rp 100 juta hingga 350 juta.
“Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022).
Jumlah keseluruhan suap yang diterima Karomani sekitar Rp 5 miliar lebih. Sebagian uang tersebut sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.
Sebagian uang lainnya telah dialihkan dalam bentuk emas batangan dan lainnya.
Baca juga: 3 Orang Kasus Dugaan Suap Rektor Unila Sempat Diperiksa di Polda Lampung
"Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialihkan bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” kata Ghufron.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka penerima suap.
KPK juga menetapkan satu pihak dari keluarga mahasiswa bernama Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.