Reza mengatakan, perbuatan keji terhadap hewan bisa menjadi salah satu tanda seseorang mempunyai potensi untuk berbuat kejam bahkan hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Hal itu dikenal dengan teori MacDonald Triad yang dipaparkan oleh psikiater forensi JM MacDonald pada 1963.
Baca juga: Fakta Penembakan Kucing di Sesko TNI, Pelaku Merasa Terganggu, Siswa Kerap Sediakan Pakan
Menurut teori MacDonald, seseorang yang rentan berperilaku agresif dan ganas pada saat dewasa mempunyai 3 perilaku pada masa kanak-kanak. Yakni mengompol setelah usia melewati usia 5 tahun, suka bermain api, dan suka menyiksa hewan.
Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI telah melakukan penyelidikan terhadap Brigjen NA pada Rabu (17/8/2022) malam.
Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum berikutnya terhadap Brigjen TNI NA.
Baca juga: Alasan Brigjen NA Tembak Kucing di Sesko TNI: Jaga Kenyamanan dan Kebersihan
Proses hukum ini dilakukan karena Brigjen NA diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” kata Prantara.
(Penulis : Achmad Nasrudin Yahya | Editor : Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.