JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersandung perkara lain.
Perkara baru yang diperkirakan bakal membelit Sambo adalah tentang dugaan percobaan suap terhadap petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perbuatan yang diduga percobaan suap oleh Ferdy Sambo itu diakui oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
Susi mengatakan, staf LPSK yang berkunjung ke kantor Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada 13 Juli 2022 disodori amplop dengan tebal sekitar 1 sentimeter oleh orang yang diduga suruhan Ferdy Sambo.
Kedatangan petugas LPSK ke kantor Divpropam saat itu adalah untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan Ferdy Sambo untuk istrinya, Putri Candrawathi, setelah kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diungkap kepada masyarakat.
"Ada peristiwa (memberikan amplop) seperti itu, tetapi bukan pada saat asesmen, yang terjadi itu pada saat awalnya. Pada awal-awal ini ada permohonan perlindungan yang diajukan kepada LPSK, nah itu diberikan pada LPSK itu dua amplop," ujar Susilaningtias saat dihubungi melalui telepon, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Upaya Ferdy Sambo Diduga Hendak Suap Petugas LPSK Dinilai Bisa Dipidana
Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, petugas LPSK saat itu langsung menolak pemberian amplop.
Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan membantah pemberian dua amplop coklat kepada staf LPSK.
Menurut Irwan, dia telah bertanya kepada kuasa hukum lainnya, Arman Hanis mengenai pemberian suap itu.
"Waktu itu kan Arman kan sempat mendampingi kalau tidak salah ya, tapi konfirmasi dari Pak Arman tidak ada peristiwa itu," kata Irwan sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Dugaan upaya suap Ferdy Sambo kepada petugas LPSK itulah yang kemudian dilaporkan oleh sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) ke KPK.
“Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam,” kata Koordinator Tampak Robert Keytimu saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/2022).
Menurut Robert, saat itu salah satu staf LPSK didatangi orang yang memberikan dua amplop coklat setebal 1 sentimeter. Ia menyebut, amplop tersebut merupakan titipan dari "bapak".
Baca juga: Babak Baru Kasus Ferdy Sambo: KPK dan PPATK Bergerak
Dalam keterangan resminya, Tampak juga melaporkan dugaan janji pemberian uang Rp 2 miliar kepada tiga tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka adalah mantan sopir istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E; Brigadir Ricky Rizal atau RR; dan asisten rumah tangga, Kuat Maruf.