Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan Hari Konstitusi, Bamsoet: Pelajaran Baik di Masa Lalu Harus Dipertahankan, yang Buruk Ditinggalkan

Kompas.com - 18/08/2022, 13:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengajak semua pihak agar mengenali kelebihan dan kekurangan bangsa Indonesia.

Kemudian, dia juga meminta semua pihak mengambil pelajaran dari masa lalu, agar hal-hal yang baik tetap dipertahankan, sedangkan pengalaman buruk harus ditinggalkan. 

Hal tersebut disampaikan Bamsoet dalam acara Peringatan Hari Konstitusi sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) MPR ke-77 pada Kamis (18/8/2022).

"Pelajaran baik di masa lalu yang harus kita pertahankan, dan pengalaman buruk yang harus kita tinggalkan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Wapres Tegaskan Konstitusi Bukan Hanya Syarat Formal Pembentukan UU

Menurut Bamsoet, mengenal kelebihan dan kekurangan diperlukan bangsa Indonesia untuk proses refleksi dan proyeksi tantangan ke depan.

Dalam proses refleksi, Bamsoet tak ingin peringatan hari besar kenegaraan hanya dimaknai sebagai kegiatan seremonial semata.

"Melainkan, menjadi tanggung jawab sejarah bagi kita, untuk meneguhkan arah cita-cita Indonesia merdeka," tegasnya.

Kemudian, dia menambahkan, bangsa Indonesia juga dituntut untuk bisa memproyeksikan diri dengan mampu mengetahui ke mana tujuan selanjutnya.

Untuk itu, Bamsoet menilai, bangsa Indonesia harus senantiasa terbuka guna memberikan yang terbaik bagi kehidupan umat manusia.

"(Keterbukaan) guna memperkaya mutu kemanusiaan, dan mutu peradaban kita," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Lebih lanjut, Bamsoet mengingatkan bahwa pada bulan ini, bangsa Indonesia memperingati tiga peristiwa bersejarah penting.

Baca juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Keluhkan PPHN yang Tak Kunjung Terealisasi

Pertama, peristiwa kemerdekaan 17 Agustus 1945 di mana bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan.

Sehari setelahnya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai landasan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Berikutnya, untuk melaksanakan amanat Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, tanggal 29 Agustus 1945, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai sebuah badan perwakilan, yang menjadi cikal bakal dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com