JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) hendaknya bukan hanya menjadi syarat formal dalam pembentukan undang-undang dan peraturan di bawahnya.
Ia menegaskan, UUD 1945 sebagai konstitusi harus menjadi rujukan atau sumber utama dalam penyusunan undang-undang yang melingkupi kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Rujukan yang dimaksud adalah prinsip, nilai, maksud, dan tujuan yang terkandung di dalamnya. Jadi bukan hanya disebut sebagai pemenuhan syarat formal, namun tidak ada realisasinya," kata Ma'ruf dalam acara Peringatan Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Hari Konstitusi, Wapres Pastikan Pemenuhan Hak Masyarakat dalam Pelayanan Kesehatan Dilaksanakan
Ia mengingatkan, UUD 1945 bukan sekadar sebuah dokumen kenegaraan maupun dokumen kearifan bangsa.
Sebab, di dalam konstitusi telah diatur landasan dan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan dan bernegara yang telah disepakati.
"Saya sering menyampaikan bahwa Indonesia didirikan di atas alas kesepakatan para pendiri bangsa yang memiliki keragaman latar. Kesepakatan tersebut terpantul dalam konstitusi kita," ujar Ma'ruf.
Untuk itu, menurut dia, perlu ada kesadaran dan kesungguhan dalam menghidupkan jiwa konstitusi sebagai moralitas bangsa.
"Antara lain adalah nilai-nilai kejujuran, kesungguhan, kebersamaan, dan kemanusiaan," kata mantan ketua umum Majelis Ulama Indonesia tersebut.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Pakai Baju Adat Banten di Upacara HUT Ke-77 RI di Istana
Ma'ruf pun menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Konstitusi Tahun 2022 dan selamat Ulang Tahun ke-77 Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
"Semoga seluruh pimpinan dan anggota MPR RI selalu dalam lindungan dan bimbingan Allah SWT serta memiliki semangat juang yang tidak luntur dalam melaksanakan amanah konstitusi dan menjadi yang terdepan dalam mengawal keutuhan NKRI bersama dengan DPR RI, DPD RI, dan lembaga tinggi negara lainnya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.