JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membidik aset tersangka dugaan korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi di luar negeri.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, belum ada aset Surya Darmadi di luar negeri yang disita sejauh ini.
"Kita sudah koordinasi dengan Biro Hukum. Kemungkinan nanti ada (penyitaan) aset-aset yang di luar, koordinasi dengan negara lain oleh Biro Hukum," ujar Supardi saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Surya Darmadi Batal Diperiksa karena Kurang Fit
Adapun penyitaan aset perlu dilakukan mengingat kerugian negara dalam perkara ini terbilang besar, yakni Rp 78 triliun.
Adapun Surya Darmadi menjadi buron dua lembaga hukum. Taipan tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 2019.
Ia terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan di KPK. Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara.
Baca juga: Jerat Pidana 3 Perkara untuk Surya Darmadi, Buron Megakorupsi Rp 78 T
Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun.
Selain itu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.