JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mendesak agar pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tidak menjadi panggung bagi kelompok-kelompok internal Polri.
"Jangan sampai momentum pengungkapan kasus kematian Brigadir J terjebak dalam ruang politisasi dan kontestasi politik internal Polri," ujar Ketua Badan Pengurus PBHI Julius Ibrani dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (16/8/2022).
Berkaca dari riwayat Polri, kata dia, kerap kali adanya tragedi seperti ini justru menjadi ajang kontestasi politik internal Polri yang ditunggangi segelintir pihak internal Polri.
Kontestasi politik internal Polri ini disebut tak terlepas dar sistem mutasi di tubuh Korps Bhayangkara yang belum sepenuhnya berbasis meritokrasi (capaian).
"Polri harus memastikan secara paralel dan simultan untuk menuntaskan pro justitia (demi hukum) alu menyelesaikan obstruction of justice (menghalangi proses hukum) serta mengevaluasi pihak-pihak yang bertujuan untuk kontestasi politik internal Polri," ujar Julius.
Ia mengatakan, Polri harus memastikan pemeriksaan dugaan pidana obstruction of justice memenuhi unsur, bukan sebatas pelanggaran profesionalitas dan etik.
Di sisi lain, pemecatan bagi anggota yang melakukan obstruction of justice juga harus dilakukan secara transparan, bukan sekadar berita pencopotan yang dapat terkesan memoles reputasi Polri saja.
"Polri tidak bisa bermain di level popularitas belaka dengan melakukan pemecatan jabatan struktural, tanpa menjelaskan apa saja perbuatan obstruction of justice yang terjadi (dalam kasus pembunuhan Brigadir J)," kata Julius.
Baca juga: Soal Penanganan Kasus Kematian Brigadir J, Puan: Ini Momentum Polri Perbaiki Kinerja
Sebelumnya, isu yang sama juga dikemukakan SETARA Institute yang meminta pemidanaan terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kasus Brigadir J dilakukan secara terbuka, termasuk Polri menunjukkan secara jelas bentuk tindak pidana yang bersangkutan.
"Penerapan dugaan dan sanksi etik secara tidak transparan dapat menuai prasangka pemanfaatan interest (kepentingan) tertentu maupun upaya menyudutkan pihak-pihak tertentu secara tidak adil," kata Ketua SETARA Institute Hendardi, dalam keterangan tertulis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.