Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlindungan Darurat Dicabut, LPSK Beri Perlindungan Sepenuhnya untuk Bharada E

Kompas.com - 15/08/2022, 14:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan memberikan perlindungan sepenuhnya kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Perlindungan ini diberikan setelah LPSK menetapkan Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Dengan begitu, perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan kepada Bharada E dicabut.

"Keputusan ini sudah resmi. Oleh karena itu, perlindungan darurat yang kita beri sejak 2 hari lalu kita cabut dan kemudian perlindungan sepenuhnya dalam bentuk bukan darurat lagi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Alasan LPSK Kabulkan Permohonan Bharada E Jadi Justice Collaborator di Kasus Penembakan Brigadir J

Hasto mengungkapkan, perlindungan darurat biasanya ditetapkan berdasarkan adanya ancaman atau adanya proses hukum yang harus segera dilakukan oleh Bharada E dan harus didampingi oleh LPSK.

Bharada E dalam hal ini, memenuhi kriteria perlindungan darurat tersebut. Sebab dalam kasus penembakan Brigadir Joshua (Brigadir J), Bharada E berada dalam perkara di mana ada relasi kuasa.

Dia berada dalam strata yang rendah dalam struktur pelaku tindak pidana. Penembakan yang dilakukan olehnya berdasarkan suruhan atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca juga: LPSK: Bukan Pelaku Utama, Bharada E Penuhi Syarat Jadi Justice Collaborator

Namun saat ini, perlindungan darurat itu diganti dengan perlindungan sepenuhnya.

"Perlindungan darurat sudah dicabut dan memutuskan jadi terlindungi LPSK sebagai justice collaborator," ucap Hasto.

Alasan LPSK

Hasto mengungkapkan, keputusan perlindungan kepada Bharada E diberikan lantaran Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta.

Berdasarkan catatan LPSK kata Hasto, Bharada E memang adalah pelaku tindak pidana dengan peran yang sangat kecil atau minor.

Baca juga: Versi Pengacara soal Kejadian di Magelang: Tidak Ada Pelecehan, Adik Brigadir J Malah Diundang Datang

Penembakan yang dilayangkan kepada Brigadir J oleh Bharada E merupakan perintah atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Selain itu, Hasto mengungkapkan, Bharada E juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta. Bharada E bersedia pula menjadi justice collaborator.

"Dia bersedia untuk mengungkap dan bahkan pada orang-orang yang punya peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini," beber Hasto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com