Salin Artikel

Perlindungan Darurat Dicabut, LPSK Beri Perlindungan Sepenuhnya untuk Bharada E

Perlindungan ini diberikan setelah LPSK menetapkan Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Dengan begitu, perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan kepada Bharada E dicabut.

"Keputusan ini sudah resmi. Oleh karena itu, perlindungan darurat yang kita beri sejak 2 hari lalu kita cabut dan kemudian perlindungan sepenuhnya dalam bentuk bukan darurat lagi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Hasto mengungkapkan, perlindungan darurat biasanya ditetapkan berdasarkan adanya ancaman atau adanya proses hukum yang harus segera dilakukan oleh Bharada E dan harus didampingi oleh LPSK.

Bharada E dalam hal ini, memenuhi kriteria perlindungan darurat tersebut. Sebab dalam kasus penembakan Brigadir Joshua (Brigadir J), Bharada E berada dalam perkara di mana ada relasi kuasa.

Dia berada dalam strata yang rendah dalam struktur pelaku tindak pidana. Penembakan yang dilakukan olehnya berdasarkan suruhan atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Namun saat ini, perlindungan darurat itu diganti dengan perlindungan sepenuhnya.

"Perlindungan darurat sudah dicabut dan memutuskan jadi terlindungi LPSK sebagai justice collaborator," ucap Hasto.

Alasan LPSK

Hasto mengungkapkan, keputusan perlindungan kepada Bharada E diberikan lantaran Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta.

Berdasarkan catatan LPSK kata Hasto, Bharada E memang adalah pelaku tindak pidana dengan peran yang sangat kecil atau minor.

Penembakan yang dilayangkan kepada Brigadir J oleh Bharada E merupakan perintah atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Selain itu, Hasto mengungkapkan, Bharada E juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta. Bharada E bersedia pula menjadi justice collaborator.

"Dia bersedia untuk mengungkap dan bahkan pada orang-orang yang punya peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini," beber Hasto.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/15/14584111/perlindungan-darurat-dicabut-lpsk-beri-perlindungan-sepenuhnya-untuk-bharada

Terkini Lainnya

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke