Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Perkasa Boyong 2 Mobil Boks Berisi Berkas Fisik untuk Daftar Pemilu 2024 ke KPU

Kompas.com - 14/08/2022, 19:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) dan Partai Bhinneka Indonesia menyerahkan berkas partai secara fisik saat mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI pada hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/8/2022).

Kedatangan Partai Perkasa ke kantor KPU RI menyita perhatian karena membawa mobil pikap dan mobil boks berisi berkas fisik partai tersebut.

Pantauan Kompas.com di kantor KPU RI, jumlah berkas yang dibawa Partai Perkasa mencapai 25 boks kontainer besar, berisi berkas dari 34 provinsi.

Baca juga: Daftar Pemilu 2024 ke KPU, Rombongan Partai Masyumi Diiringi Tarian Gelombang Persembahan

Sesaat sebelum kedatangan Partai Perkasa, Partai Bhinneka Indonesia juga membawa berkas cetak ke KPU RI ketika mendaftar.

Namun, jumlah berkas cetak yang dibawa Partai Bhinneka Indonesia hanya 4 boks kontainer kecil.

Maka, Partai Perkasa dan Partai Bhinneka Indonesia menjadi 2 partai politik pertama yang menyerahkan berkas partai secara fisik.

Berkas fisik kedua partai politik kemudian diserahkan kepada perwakilan KPU RI.

Baca juga: KPU Tutup Pendaftaran Parpol Malam Ini, Pastikan Tak Ada Perpanjangan

Sebagai informasi, jauh sebelum pendaftaran dibuka 1 Agustus 2022, KPU RI telah membuka akses sejak 24 Juni 2024 bagi partai politik tentang Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), aplikasi bagi partai politik menghimpun data kepartaian secara digital.

Kebanyakan partai politik memilih menghimpun data lewat Sipol karena dianggap lebih efisien, selain untuk partai politik, juga untuk KPU RI yang akan mengecek berkas.

Sebab, berbagai berkas yang diserahkan partai politik mencakup berkas keanggotaan di 34 provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan di seluruh Indonesia, lengkap dengan data KTP dan NIK anggota-anggota partai.

Melalui Sipol, kelengkapan berkas pendaftaran partai politik dapat dicek kurang dari 1 jam.

Baca juga: Kali Kedua Ikut Pemilihan Umum, Partai Bhinneka Indonesia Daftar Pemilu 2024 ke KPU

Namun, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, Sipol tidak menjadi kewajiban/syarat mutlak bagi partai politik ketika mendaftarkan diri, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Oleh karena itu, partai politik tetap dapat menyerahkan data partai secara konvensional lewat berkas fisik.

Mengantisipasi hal ini, sejak Jumat (12/8/2022), KPU RI telah membuka desk khusus penerimaan berkas cetak partai politik di kantornya, tetapi baru hari ini terdapat partai politik yang menyerahkan berkas cetak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com