Salin Artikel

Partai Perkasa Jelaskan Alasan Boyong 2 Mobil Isi Dokumen Fisik Saat Daftar Pemilu ke KPU

Ketua Umum Partai Perkasa Eko Suryo Santjojo menilai bahwa berkas fisik itu diperlukan sebagai alat crosscheck bagi KPU RI dalam memverifikasi berkas partainya.

Partai Perkasa, menurut dia, mengantisipasi kendala pada aplikasi digital Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

"Bisa dibayangkan kalau hanya lewat internet, lewat Sipol itu kan enggak tahu fisiknya ada atau enggak. Kami konkret, ini lho buktinya, ini lho barangnya. Namanya juga verifikasi, harus ada barang fisiknya, dong," ujar Eko kepada wartawan.

Eko menyebutkan, kendati membawa berkas fisik ke KPU, Partai Perkasa telah menginput data keanggotaan partai ke Sipol hingga 95 persen.

Dokumen fisik yang dibawa ke KPU RI, kata dia, merupakan data lengkap identitas anggota partainya yang diklaim lebih dari 250.000 orang di seluruh pelosok Tanah Air.

"Ini memang kerja besar," kata Eko.

Sebelumnya diberitakan, kedatangan Partai Perkasa ke kantor KPU RI menyita perhatian karena membawa mobil pikap dan mobil boks berisi berkas fisik partai.

Pantauan Kompas.com, jumlah berkas yang dibawa Partai Perkasa mencapai 25 boks kontainer besar berisi berkas dari 34 provinsi.

Partai Perkasa menjadi partai kedua yang membawa berkas fisik partai ke KPU RI, setelah Partai Bhinneka Indonesia memboyong empat boks kontainer kecil berisi berkas fisik.

Berkas fisik kedua partai politik kemudian diserahkan kepada perwakilan KPU RI, disaksikan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebagai informasi, jauh sebelum pendaftaran dibuka 1 Agustus 2022, KPU RI telah membuka akses sejak 24 Juni 2024 bagi partai politik tentang Sipol, aplikasi bagi partai politik menghimpun data kepartaian secara digital.

Kebanyakan partai politik memilih menghimpun data lewat Sipol karena dianggap lebih efisien, selain untuk partai politik, juga untuk KPU RI yang akan mengecek berkas.

Sebab, berbagai berkas yang diserahkan partai politik mencakup berkas keanggotaan di 34 provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan di seluruh Indonesia, lengkap dengan data KTP dan NIK anggota-anggota partai.

Melalui Sipol, kelengkapan berkas pendaftaran partai politik dapat dicek kurang dari 1 jam.

Namun, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, Sipol tidak menjadi kewajiban/syarat mutlak bagi partai politik ketika mendaftarkan diri, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Oleh karena itu, partai politik tetap dapat menyerahkan data partai secara konvensional lewat berkas fisik.

Mengantisipasi hal ini, sejak Jumat (12/8/2022), KPU RI telah membuka desk khusus penerimaan berkas cetak partai politik di kantornya, tetapi baru hari ini terdapat partai politik yang menyerahkan berkas cetak.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/14/20514831/partai-perkasa-jelaskan-alasan-boyong-2-mobil-isi-dokumen-fisik-saat-daftar

Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke